SLEMAN—Untuk mengantisipasi membludaknya kendaraan para pemudik yang melintas di jalan, truk pengangkut barang non sembako dan non BBM dilarang melintas selama lima hari, menjelang dan sesudah lebaran.
Hal ini diungkapkan Kepala Seksi Angkutan Jalan Antarkota dan Wilayah, Dishubkominfo DIY, Muhammad Yasid, Kamis (18/8). Ditemui di ruangannya, ia mengungkapkan, mulai H-4 hingga H+1, semua kendaraan pengangkut barang non sembako dan non BBM dilarang melintas.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
“Hal ini untuk mengurangi kepadatan kendaraan di jalan raya saat arus mudik berlangsung,” jelasnya. Sementara untuk kendaraan pengangkut sembako dan BBM tetap diperbolehkan melintas karena dua jenis barang tersebut cukup vital bagi masyarakat.
Selain itu, truk pengangkut pasir juga dilarang melintas di jalan sejak H-7 hingga H+7. “Kalau mereka tetap melanggar, nanti akan kami tindak sesuai prosedur yang berlaku,” tegasnya.(Harian Jogja/MG Noviarizal Fernandez)