SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok/JIBI/Harian Jogja)

Harianjogja.com, JOGJA-Mendekati Idulfitri, Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja membentuk Tim Pengendali Gratifikasi (TPG) untuk menghindari pejabat Pemkot terjerat hukum. TPG mulai bekerja pada Mei 2014.

Inspektur Inspektorat Pemkot Jogja Wahyu Hidayat mengatakan anggota TPG terdiri dari sejumlah anggota tim anggaran pemerintah daerah (TAPD), sedang sekretariatnya ada di Inspektorat. TPG bertugas meminta laporan dari pejabat yang menerima hadiah atau pemberian yang memiliki unsur suap.

Promosi Komeng Tak Perlu Koming, 5,3 Juta Suara sudah di Tangan

“Sederhana siapapun PNS yang menerima hadiah kategori suap atau tidak harus dilaporkan ke TPG,” kata Wahyu saat ditemui seusai rapat di Kantor DPRD Kota Jogja, Selasa (6/5/2014)

Tahun lalu Inspektorat menangani kasus dugaan suap di salah satu kelurahan kota Jogja dan sudah terselesaikan. Namun kelurahan mana Wahyu enggan menyebutkannya.

Wahyu menjelaskan, TPG juga bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memantau transaksi yang mencurigakan dari PNS. Namun sifatnya hanya bimbingan terkait gratifikasi.

Ditambahkan Wahyu, ada hal-hal yang diperbolehkan untuk PNS terkait pemberian atau hadiah dari orang lain. Adapun dasar dari pemberian tersebut sesuai surat edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), seperti hadiah langsung yang berlaku secara umum seperti voucher yang tidak terkait dengan kedinasan, hadiah atau keuntungan bunga investasi atau kepemilikan saham pribadi, hadiah yang diperoleh dari akademis atau non-akademis seperti kejuaraan dengan biaya sendiri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya