SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Harianjogja.com, JOGJA– Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jogja akan mengintensifkan pembersihan rambu dan marka dari coretan atau bentuk vandalisme lain menjelang Lebaran 2014.

“Saat libur Lebaran nanti, akan banyak pemudik yang datang dari luar kota. Jika rambu dan marka itu menjadi sasaran vandalisme, warga luar kota
akan merasa kebingungan,” kata Kepala Bidang Pengendalian Operasi dan Bimbingan Keselamatan Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Sugeng
Sanyoto di Yogyakarta, Sabtu (12/7/2014).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Oleh karena itu, lanjut Sugeng, Dinas Perhubungan pun mulai meningkatkan intensitas pembersihan rambu dan marka sejak awal Juli, meskipun pada bulan sebelumnya pembersihan rambu dan marka dilakukan rutin pada Selasa dan Kamis.

“Rambu dan marka sangat dibutuhkan oleh pengguna jalan. Jika fungsinya tidak maksimal, maka pengguna jalan yang akan dirugikan. Misalnya saja
bisa menyebabkan kecelakaan,” katanya.

Menurut dia, rambu dan marka di seluruh wilayah Kota Jogja masuk dalam kategori rawan vandalisme, seperti coretan dan tertutup stiker atau poster sehingga fungsinya tidak maksimal.

“Jika petugas Dinas Perhubungan menemukan rambu atau marka yang menjadi sasaran vandalisme, petugas akan langsung membersihkannya,”
katanya.

Sugeng menyebutkan pembersihan rambu dan marka sudah dilakukan jauh hari sebelum Pemerintah Kota Jogja mendeklarasikan gerakan Jogja Bersih Vandalisme pada Mei. Ia mengatakan aksi vandalisme terhadap rambu lalu lintas atau fasilitas umum lainnya adalah tindakan yang sebenarnya tidak perlu dilakukan. Adapun di kota Jogja terdapat sekitar 3.800 rambu lalu lintas. Sugeng menyebut, apabila rambu yang menjadi sasaran aksi vandalisme tersebut tidak dapat dibersihkan sama sekali atau terdapat rambu yang rusak, maka rambu akan dicabut dan segera diganti dengan rambu yang baru.

“Yang penting kami terus melakukan kegiatan pembersihan rambu secara rutin. Dinas Perhubungan memiliki tugas untuk menjaga kondisi rambu agar tetap berfungsi optimal,” katanya.

Pemerintah Kota Jogja sudah memiliki Perda Nomor 18 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Kebersihan yang bisa digunakan untuk menjerat pelaku
vandalisme.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya