SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

MAGELANG—Dinas Perhubungan Kabupaten Magelang memeriksa kelayakan kendaraan angkutan lebaran di Perusahaan Otobus (PO) Ramayana yang beroperasi di Muntilan, Kamis (18/8).

Pemeriksaan dilakukan pada sejumlah bus yang ada di garasi PO tersebut. Petugas memeriksa berbagai kelengkapan kendaraan seperti surat-surat kendaraan, lampu, kaca spion, rem, kondisi ban dan lainnya.

Promosi Program Pemberdayaan BRI Bikin Peternakan Ayam di Surabaya Ini Berkembang

Kadishub Ismu Kuswandari mengungkapkan, pemeriksaan dilakukan guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan seperti kecelakaan akibat salah satu suku cadang kendaraan tidak layak.

Adapun terkait tarif angkutan, ia mengungkapkan tidak akan ada kenaikan taris angkutan pada lebaran mendatang, karena Pemerintah telah menetapkan batas atas dan batas bawah tarif angkutan. Batas atas yakni Rp139 per kilometer, dan batas bawah Rp86 per kilometer. Pada kondisi tertentu, angkutan bisa menggunakan harga di
batas atas dan dan di batas bawah. (Harian Jogja/Nina Atmasari)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya