SOLOPOS.COM - Ilustrasi ganja (JIBI/Dok)

Dua pengedar ganja di Sragen dibekuk dua hari sebelum Lebaran 2016.

Solopos.com, SRAGEN — Jajaran Satuan Narkoba Polres Sragen menangkap dua orang pengedar ganja di dua lokasi berbeda di kawasan Sragen pada Senin (4/7/2016) dini hari. Dari tangan keduanya, polisi mendapatkan barang berupa tiga bungkus kertas berisi daun ganja kering seberat 75 gram.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dua pengedar ganja tersebut adalah Chandra Piskanantamisar, 30, warga Cantel Kulon, RT 002/RW023, Sragen Kulon, Sragen, dan Probo, 30, warga Mageru, RT 005/RW 004, Sragen Tengah, Sragen. Penangkapan terhadap keduanya bermula dari laporan masyarakat.

Untuk menangkap Chandra, polisi berpura-pura menjadi calon pembeli. Dengan berpakaian preman, polisi mendatangi rumah Chandra pada Senin dini hari pukul 02.00 WIB. “Saat hendak bertransaksi, Chandra ditangkap. Setelah digeledah, kami menemukan dua bungkus ganja seberat 25 gram,” kata Kasat Narkoba Polres Sragen AKP Joko Purnomo mewakili Kapolres Sragen AKBP Cahyo Widiarso kepada Solopos.com, Senin.

Berdasar keterangan Chandra, dia mendapatkan ganja itu dari Probo. Tanpa buang waktu, polisi langsung menangkap Probo di rumahnya beberapa saat kemudian. Setelah rumahnya digeledah, polisi mendapatkan barang bukti berupa satu bungkus kertas berisi 50 gram daun ganja kering.

Hingga kini, polisi masih mendalami kasus peredaran ganja di Bumi Sukowati itu. Polisi masih mencari tahu dari mana ganja itu berasal untuk mengungkap tersangka yang lebih bertanggung jawab.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya