SOLOPOS.COM - Seorang warga melintas di dekat spanduk bertuliskan Kawasan Wajib Masker di kompleks Setda Klaten, Senin (1/6/2020). ASN di lingkungan Pemkab Klaten siap menyambut kenormalan baru di tengah Covid-19 di awal Juni ini. (Espos/Ponco Suseno)

Solopos.com, KLATEN -- Seluruh objek wisata dan tempat hiburan tetap dilarang beroperasi jelang kenormalan baru di Kabupaten Klaten. Larangan itu juga ditujukan kepada pengelola panti pijat, karaoke, dan tempat hiburan yang mengundang keramaian.

Informasi yang dihimpun Solopos.com, larangan objek wisata dan tempat hiburan di Klaten menjelang kenormalan baru selaras dengan Surat Disbudparpora Klaten bernomor 556/446/13, tanggal 9 Juni 2020.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dalam surat itu disebutkan Gusgas PP Covid-19 Klaten menginstruksikan seluruh pengelola objek wisata dan tempat hiburan di Klaten tetap ditutup sementara di tengah pandemi Covid-19. Hal itu guna mencegah persebaran virus corona.

2 Hari Beruntun Pecahkan Rekor Kasus Baru Covid-19, Ini Alasan Pemerintah

Setiap pengelola objek wisata dan tempat hiburan yang ingin membuka usahanya wajib meminta izin ke ketua Gusgas Covid-19 Klaten terlebih dahulu.

Instruksi penutupan tersebut sudah disosialisasikan dengan pengelola objek wisata dan tempat hiburan di Klaten. Sosialisasi serupa juga diserukan kepada 26 camat dan 401 desa/kelurahan di Kabupaten Bersinar.

Patuhi Protokol

"Selama belum ada edaran resmi dari pemerintah pusat, gubernur, dan instruksi ketua Gusgas Covid-19, seluruh objek wisata dan tempat hiburan masih ditutup untuk umum," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disparbudpora Klaten, Sri Nugroho, kepada Solopos.com, Rabu (10/6/2020).

Camat Gantiwarno, Lilis Yuliati, mengatakan jajaran Muspika Gantiwarno terus mengawasi sejumlah pusat keramaian di tengah pandemi Covid-19. Hingga kini, Muspika Gantiwarno tetap mengimbau masyarakat menaati protokol pencegahan Covid-19.

Wastafel Portabel "Injak" Diminati Jelang New Normal, Berapa Harganya?

Selain wajib mengenakan masker, warga tetap diimbau menghindari kerumunan. "Hiburan yang sifatnya mengundang kerumunan alias mengundang banyak orang tetap tidak diperbolehkan terlebih dahulu," katanya.

Kapolres Klaten, AKBP Wiyono Eko Prasetyo, mengatakan jajaran Polres Klaten belum memberikan izin keramaian jelang kenormalan baru di tengah pandemi Covid-19.

"Saat ini memang sedang menuju kenormalan baru. Di tengah kondisi itu, seluruh protokol pencegahan Covid-19 wajib ditaati. Terkait izin keramaian, baik di bidang olahraga, kesenian, dan lainnya tetap tidak diberikan dulu. Hingga sekarang pun, belum ada yang mengurus izin seperti itu," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya