SOLOPOS.COM - Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi. (Istimewa)

Solopos.com, SOLO -- Kapolda Jawa Tengah (Jateng), Irjen Pol Ahmad Luthfi, mengingatkan agar jangan sampai terjadi kerumunan massa saat kebebasan narapidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir pada Jumat (8/1/2021).

Peringatan tersebut ditujukan Kapolda kepada para pendukung Abu Bakar Ba'asyir. Sebab kerumunan bisa terjadi bila mereka melakukan aksi pengamanan dan pengawalan di hari bebasnya Ba'asyir.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

"Patuhi selalu protokol kesehatan, jangan dilanggar. Bila ada kerumunan saat penjemputan akan dibubarkan, [kami] berikan himbauan agar tak melakukan penjemputan," kata dia, Selasa (5/1/2021), melalui siaran pers kepada wartawan Solo.

Berpenghasilan Puluhan Juta Rupiah Pada Usia 19 Tahun Di Soloraya, Begini Perjalanan Axl

Dia juga menyatakan tak ada pengamanan khusus terkait akan bebasnya Ba'asyir. Pengamanan dilakukan sesuai standar yang dibutuhkan, termasuk pengerahan petugas untuk mengatur lalu lintas agar tidak macet.

"Kami ingatkan para penjemput harus selalu mematuhi protokol kesehatan. Tim Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 akan bertindak tegas bila ditemukan pelanggaran protokol kesehatan, utamanya kerumunan massa," ujar dia.

Perjalanan Kasus Ba'asyir

Ba'asyir akan dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat (Jabar), dikarenakan masa hukumannya selama 15 tahun usai.

Pria Ini Dinyatakan Tak Bersalah Setelah Menjalani Hukuman 28 Tahun Penjara

Dia divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2011.

Baasyir terbukti secara sah dan meyakinkan menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme.

Putusan tersebut tidak berubah hingga di tingkat kasasi. Kendati belum sampai 15 tahun Ba'asyir akan bebas karena dapat remisi.

Liverpool Gagal Cetak Gol Saat Kalah di Markas Southampton

Total ada 55 bulan remisi yang dia terima, mulai dari remisi umum, remisi khusus, remisi dasawarsa, remisi Hari Raya Idul Fitri dan remisi sakit. Hal itu sesuai informasi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Jabar).

Untuk memastikan tidak adanya kerumunan massa, Polda Jateng akan mendirikan sejumlah pos gugus tugas bagi aparat gabungan dari TNI/Polri dan Satpol PP.

Mereka akan memastikan tidak adanya kerumunan massa saat Ba'asyir bebas.

Keluarga Abu Bakar Baasyir Batasi Kunjungan Simpatisan, Ini Alasannya...

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya