Sragen (Solopos.com) – Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakkan) Sragen memperketat pengawasan hewan kurban dari bahaya penyakit hewan, seperti antraks. Disnakkan telah mengirimkan surat edaran kepada unit pelaksana teknis (UPTD) Disnakkan di 20 kecamatan untuk pengawasan hewan tersebut.
Kabid Kesehatan Hewan Disnakkan Sragen, drh Mulyani Sriwajati, menerangkan surat edaran (SE) yang dikirimkan ke setiap kecamatan itu berisi tindakan antisipasi tentang penyakit hewan kurban menjelang Idul Adha. Dalam surat itu, kata dia,juga dijelaskan tentang imbauan kepada masyarakat tentang cara pemilihan hewan kurban yang baik.
“Supervisi ke sejumlah tempat penampungan hewan kurban bakal dilaksanakan H-7 sebelum Idul Adha. Selama ini kami terus meningkatkan pengawasan penyakit hewan, termasuk peredaran hewan ke luar daerah dan banyaknya hewan yang masuk ke Sragen. Pengawasan dilakukan untuk mengantisipasi munculnya penyakit hewan, termasuk penyakit antraks yang pernah menyerang ternak di beberapa daerah,” tegasnya.
Dia mengaku jenis penyakit hewan yang diwaspadai berupa penyakit antraks. Dia mengatakan Disnakkan selektif dalam mengeluarkan surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) bagi hewan yang bakal dibawa ke luar daerah. Penerbitan SKKH, sambung dia, harus didasarkan pada pemeriksaan hewan yang selektif dan surat itu hukumnya wajib bagi hewan yang keluar daerah. “Kesehatan hewan ini juga menjadi syarat dalam pemilihan hewan kurban,” pungkasnya.
trh