Solopos.com, JAKARTA — Dokumen Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau RUU PPSK atau omnibus law keuangan hingga kini belum dipublikasikan. Padahal, dokumen itu akan segera ditetapkan oleh DPR dan pemerintah.
Pada siang ini, Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar rapat kerja bersama Menteri Keuangan, Menteri Investasi, Menteri Koperasi dan UKM, serta Menteri Hukum dan HAM. Rapat itu berisi pembahasan akhir hingga pengambilan keputusan RUU P2SK.
Promosi Sistem E-Katalog Terbaru LKPP Meluncur, Bisa Lacak Pengiriman dan Pembayaran
Terdapat tujuh mata acara dalam rapat tersebut, seperti laporan panitia kerja (panja) RUU PPSK, pembacaan naskah RUU PPSK, pandangan akhir mini fraksi terkait beleid itu, hingga terakhir pengambilan keputusan oleh DPR dan pemerintah. Wakil Ketua Komisi XI DPR Dolfie Othniel Frederic Palit membacakan poin-poin utama dari RUU PPSK, seperti nama dan nomor setiap pasal, hingga beberapa poin pengaturan di pasal terkait. “Ini versi terbaru,” ujar Dolfie di sela-sela pembacaan dokumen itu, Kamis (8/12/2022).
Hingga hari ini, awak media baru menerima draf dokumen RUU PPSK versi 22 September 2022. Namun, poin-poin yang dibacakan Dolfie ternyata berbeda dengan isi dokumen versi September 2022 itu.
Terdapat perbedaan nomor pasal dan isi pengaturannya antara apa yang Dolfie bacakan dengan dokumen RUU yang beredar sejauh ini. Perbedaan utama terlihat dari jumlah pasal antara kedua versi dokumen.
Baca Juga: Sri Mulyani: RUU PPSK akan Perkuat Stabilitas Sistem Keuangan
Dolfie menyebut bahwa pasal terakhir dalam RUU PPSK yang dia pegang adalah pasal 341. Sementara itu, dalam draf dokumen versi September 2022, RUU PPSK berakhir di pasal 339. Sebelum rapat berlangsung, awak media menanyakan dokumen terbaru RUU PPSK kepada sejumlah anggota Komisi XI DPR, tetapi tidak ada respons. Salah seorang staf pemerintahan bahkan menyatakan pihaknya pun belum menerima draf terbaru.
Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Jelang Persetujuan DPR dan Pemerintah, Dokumen RUU P2SK Masih Gaib!