SOLOPOS.COM - Suasana kantor pelayanan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pengujian Kendaraan Bermotor Kabupaten Sragen Jl. Kyai H. Agus Salim No.13, Sragen, Jumat (5/11/2021). (Solopos.com/Wahyu Prakoso)

Solopos.com, SRAGEN — Pencapaian pendapatan asli daerah (PAD) Sragen dari uji kendaraan bermotor Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pengujian Kendaraan Bermotor sekitar Rp550 juta per Jumat (5/11/2021). Angka tersebut sekitar 70% dari target 2021.

Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Kabupaten Sragen, Junaedi, masih berusaha untuk meningkatkan pendapatan sampai akhir tahun. Upaya dinas salah satunya berupa mengirim pesan pengingat melalui Whatsapp dan SMS gateway kepada wajib uji.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

“Jumlah kendaraan tidak ada penurunan dari tahun kemarin. Kendaraan yang belum uji sekitar 1.800-an kendaraan. Segera mudah-mudahan November dan Desember datang ke sini supaya yang belum uji jangan sampai kendaraan beroperasi tidak laik,” kata dia, Jumat (5/11/2021).

Ekspedisi Mudik 2024

Baca Juga: Viral, Pemotor Nekat Hentikan Bus Ngeblong di Sumberlawang Sragen

Dia mengatakan sejumlah konsekuensi jika tidak melakukan uji kendaraan bermotor. Antara lain penahanan kendaraan saat melintas di kota/kabupaten lain, diputar balik, dan penindakan dengan penilangan. Sedangkan denda yang harus dibayar jika terlambat uji Rp10.000 per bulan.

Menurut dia, usaha angkutan umum penumpang mengalami penurunan pendapatan secara signifikan akibat pandemi Covid-19. Sedangkan angkutan barang juga mengalami penurunan pendapatan tetapi masih dalam batas wajar. Layanan UPTD juga sempat setop sementara untuk menekan laju penyebaran Covid-19 beberapa bulan lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya