Semarang
Kamis, 24 Oktober 2019 - 00:20 WIB

Jelang Akhir Masa Jabatan, Sekda Jateng Tak Lagi Ngantor Jumat

Newswire  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Sri Puryono. (Antara-Humas Pemprov Jateng)

Solopos.com, SEMARANG — Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Sri Puryono menolak dievaluasi kinerja dan kompetensinya oleh Badan Kepegawaian Daerah menjelang berakhirnya masa jabatan, Kamis (24/10/2019). Dengan demikian, Sri Puryono akan mulai tidak berkantor di Pemprov Jateng pada tanggal Jumat (25/10/2019).

"Beliau menolak dievaluasi saat itu, padahal peraturannya evaluasi dilaksanakan maksimal tiga bulan sebelum masa jabatan berakhir," kata Kepala BKD Provinsi Jateng Wisnu Zaroh di Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (23/10/2019).

Advertisement

Sesuai UU No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara, kata dia, jabatan Sekda Jateng akan berakhir Kamis ini atau genap lima tahun sejak dilantik. "Jadi, ini ketentuan undang-undangnya begitu, bahwa masa jabatan sekda memang dibatasi lima tahun," ujarnya.

Pernyataan Kepala BKD Jateng itu menepis isu yang berkembang bahwa Sekda Jateng diganti mendadak karena ada masalah. Lebih lanjut dia menerangkan bahwa UU ASN dan Peraturan Menpan-RB No. 15/2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi menyatakan jabatan sekda setelah lima tahun bisa diperpanjang dengan syarat yang bersangkutan harus dievaluasi terlebih dahulu terkait dengan kinerja dan kompetensinya.

Berdasarkan ketentuan itu, BKD Jateng pun mengajukan nota dinas evaluasi sekda kepada gubernur Jasteng pada bulan Februari 2019. Namun, ditolak oleh Sri Puryono. "Nota dinas itu kan dari BKD kepada Gubernur harus melewati Sekda. Ketika sampai sekda, kami dipanggil dan di situ beliau menyatakan tidak bersedia dievaluasi saat itu," kata Wisnu.

Advertisement

Karena ketentuan dari undang-undang mengharuskan tetap ada evaluasi, BKD Jateng pun mengirimkan nota dinas kedua pada bulan Maret 2019. Lagi-lagi ditolak dan nota dinas itu dikembalikan ke BKD.

"Evaluasi ini juga butuh penyiapan tim karena ada ketentuan khususnya juga karena waktu mepet, kami kirim surat lagi tetapi dikembalikan lagi," ujarnya.

Kendati demikian, menjelang berakhir masa jabatannya, lanjut Wisnu, Sri Puryono mengirim dua nota dinas kepada gubernur Jawa Tengah tertanggal 21 Oktober 2019. Nota dinas pertama berisi permohonan izin cuti besar selama tiga bulan, mulai 25 Oktober 2019 hingga 24 Januari 2020, sedangkan nota dinas kedua berisi permohoan alih jabatan dari sekda ke dosen pada Universitas Diponegoro Semarang.

Advertisement

Dengan demikian, menurut Wisnu, Sri Puryono akan mulai tidak berkantor pada tanggal 25 Oktober 2019 karena cuti, sedangkan pemberhentiannya sebagai Sekda Jateng baru akan resmi beberapa hari lagi karena masih menunggu surat keputusan (SK) Presiden. "Pada tanggal 25 Oktober 2019, Gubernur Jateng akan menunjuk pelaksana harian pada posisi Sekda Jateng," katanya.

Pelaksana Harian Sekda Jateng ini, menurut dia, memiliki kewenangan setara dengan sekda. Salah satu tugas pentingnya adalah mengawal seleksi terbuka pemilihan sekda definitif.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif