Solopos.com, WONOGIRI -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wonogiri tidak akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB untuk mengatasi wabah corona di wilayah tersebut.
Bupati Wonogiri, Joko Sutopo, mengatakan secara substansi Pemkab Wonogiri akan menerapkan PSBB, tetapi tidak secara normatif sesuai peraturan perundang-undangan.
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda
PSBB sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No 21/2020 (PP 21) dan Peraturan Menteri Kesehatan No 9/2020 (Permenkes 9 tentang pedoman PSBB).
3 Pemudik Datang Sendiri ke Posko Covid-19 Untuk Periksa, Wali Kota Solo: Itu Sangat Bagus!
Menurut bupati yang akrab disapa Jekek itu, jika isi dari peraturan tersebut diterapkan di wilayah perdesaan seperti daerah Wonogiri tidak akan efektif untuk mengatasi wabah corona.
Terkait itu, strategi Pemkab Wonogiri yakni memperkuat relasi sosial agar masyarakat saling mengingatkan mengenai tindakan yang harus dilakukan saat pandemi Covid-19.
Ditolak di Solo Diduga Corona, Jenazah Asal Surabaya Ternyata Sakit Ginjal
Dalam memperkuat relasi sosial dan membangun kesadaran kolektif itu, Pemkab Wonogiri telah memberdayakan Ketua RT dan RW serta tokoh masyarakat.
Modifikasi PSBB
“Memperkuat relasi sosial lebih efektif daripada menerapkan PSBB. Intinya kami tidak akan menerapkan PSBB secara utuh sesuai peraturan. Akan kami modifikasi dalam penerapannya sehingga meskipun tidak menerapkan PSBB substansinya sudah terlaksana,” kata dia kepada Solopos.com, Selasa (7/4/2020).
Warga Kemlayan Solo Positif Covid-19, Ada Riwayat Perjalanan Ke Surabaya
Sementara itu, Polres Wonogiri siap sepenuhnya membantu upaya mengatasi wabah corona di Wonogiri. Kapolres Wonogiri AKBP Christian Tobing, mengatakan dalam penegakan social distancing Polres bekerja sama dengan Kodim 0728/Wonogiri dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Wonogiri.
Kapolres juga telah memerintahkan Bhabinkamtibmas turut menegakkan social distancing di daerah masing-masing, terutama warga yang baru datang dari perantauan.
1 PDP Sragen Meninggal di RSUD Moewardi Solo, Hasil Swab Negatif Corona
Dalam upaya menegakkan social distancing, Polres juga tidak memberikan izin untuk melaksanakan kegiatan, terlebih yang mendatangkan masa dalam jumlah besar.
“Berbagai upaya dalam penegakan social distancing sudah kami laksanakan. Adapun bentuk penegakan berupa sosialisasi dan mengawasi berbagai kegiatan di masyarakat. Hal ini sesuai instruksi Polri,” kata Tobing.