Solopos.com, JAKARTA — Fahri Hamzah resmi mengajukan sita eksekusi terhadap aset-aset petinggi PKS Sohibul Iman cs. Ada 8 daftar aset yang diajukan sita eksekusi berupa rumah hingga kendaraan milik para tergugat pimpinan PKS.
“Jadi yang kami ajukan permohonan sita eksekusi adalah berupa tanah dan bangunan yang dimiliki oleh termohon kasasi. Lima orang itu. Ada juga barang-barang bergerak, jadi ada barang tidak bergerak itu berupa kendaraan,” kata Pengacara Fahri, Mujahid Latief, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (22/7/2019).
Promosi Tragedi Simon dan Asa Shin Tae-yong di Piala Asia 2023
Namun Mujahid enggan merinci 8 aset yang diajukan untuk disita eksekusi. Ia menyebut beberapa di antaranya berupa tanah, bangunan, gedung, kendaraan. Ia mengaku khawatir akan ada upaya hukum yang dilakukan para tergugat bila dia menyebutkan secara rinci aset yang diajukan.