Solopos.com, SEMARANG–Jajaran keimigrasian Semarang menangkap 40 warga negara asing asal Tiongkok dan Taiwan yang diyakini sebagai anggota sindikat penipuan internasional. Penangkapan itu dilakukan di sebuah rumah di kompleks Perumahan Puri Anjasmoro, Kota Semarang, Jawa Tengah. Mereka merupakan jaringan penipuan internasional yang mengincar penduduk negara asal mereka di Tiongkok dan Taiwan. Sindikat penjahat itu, menurutnya mengincar warga negara Tiongkok dan Taiwan yang sedang bermasalah hukum untuk selanjutnya diperas.
Promosi Nusantara Open 2023: Diinisiasi Prabowo, STY Hadir dan Hadiah yang Fantastis