Solopos.com, SOLO — Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan pembebasan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba’asyir dilakukan dengan pertimbangan kemanusiaan. Pembahasan mengenai pembebasan Ba’asyir itu sudah dilakukan sejak awal 2018 lalu.
Hal itu disampaikan Presiden Jokowi setelah meninjau Rusun Pondok Pesantren Darul Arqam Muhammadiyah di Desa Nglampangsari, Cilawu, Garut, Jawa Barat, Jumat (18/1/2019).
Promosi Keturunan atau Lokal, Mereka Pembela Garuda di Dada