Solopos.com, SOLO — Sampai dengan Maret 2022, Benteng Vastenburg yang dibangun pada 1745 dan memiliki luas sekitar 56.700 meter persegi masih berstatus tanah terbengkelai. Surat Hak Guna Bangunan (HGB) kawasan itu yang sebelumnya dikuasai oleh pihak swasta sudah habis masa berlakunya pada 2012.
Ini menjadi momentum Pemerintah Kota (Pemkot) Solo untuk mengembalikan kawasan itu sebagai aset negara. Tanah dan bangunan itu sebelumnya dilepas kepada PT Pondok Solo Permai (PSP) atas nama PT Benteng Perkasa Utama. Asal muasal aset negara itu dilepas untuk swasta masih belum terpecahkan.
Sudah Langganan ? Login
Lanjutkan Membaca...
Silakan berlangganan untuk membaca artikel ini dan dapatkan berbagai konten menarik di Espos Plus.