SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO – Artis muda Jefri Nichol menjalani sidang perdana kasus penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/9/2019). Dalam sidang tersebut, Jefri Nichol dituntut hukuman 12 tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pembacaan dakwaan membeberkan Jefri Nichol mendapatkan narkoba dari temannya pada 5 Juli 2019 di restoran kawasan Kemang, Jakarta.

Promosi Banjir Kiper Asing Liga 1 Menjepit Potensi Lokal

Kala itu, Jefri Nichol curhat kepada temannya bernama Triawan soal keluhan sulit tidur. Triawan kemudian menawarkan ganja secara cuma-cuma untuk membantu Jefri Nichol tidur nyenyak.

Ekspedisi Mudik 2024

Tapi, Jefri Nichol tidak langsung mencicipi narkoba pemberian temannya pada 6 Juli 2019. Dia memakai ganja pada 17 Juli 2019.

“Sekitar pukul 22.00 WIB barulah terdakwa menggunakan narkoba jenis ganja sebanyak satu linting dengan cara dibakar dan diisap seperti orang merokok. Setelah digunakan, sisanya terdakwa simpan kembali di lemari es,” terang Jaksa Jefri Hadi seperti dilansir Liputan 6, Selasa (10/9/2019).

Artis Jefri Nichol akhirnya ditangkap di kediamannya pada 22 Juli 2019 sekitar pukul 23.00 WIB. Penangkapan dilakukan seusai Jefri Nichol memakai narkoba jenis ganja. Dalam penangkapan itu, polisi menyita ganja seberat 6,1 gram sebagai barang bukti.

Sejak saat itu, Jefri Nicho ditahan di Polda Metro Jaya sampai 8 Agustus 2019 dan kemudian direhabilitasi sesuai rekomendasi Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta.

Akibat terseret kasus penyalahgunaan narkoba, artis Jefri Nichol dijerat Pasal 127 Ayat 1 huruf a UU Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Hakim Ketua, Krisnugroho, menunda sidang kasus narkoba artis Jefri Nichol sampai pekan depan. Agenda sidang lanjutan itu adalah mendengarkan keterangan saksi dari jaksa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya