SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

KARANGANYAR--Jajaran Polsek Tawangmangu berhasil melumpuhkan residivis kawakan, Suyoko, 22, warga Brenggolorejo, Tohkuning, Karangpandan, Selasa (28/2/2012).

Pelaku ditahan setelah membobol salah satu vila di Banjarsari, Tawangmangu. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sebuah TV merek LG 14 inci. Kini, pelaku ditahan di Mapolres Karanganyar guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kapolsek Tawangmangu AKP Suwardi mewakili Kapolres Karanganyar AKBP Nazirwan Adji Wibowo kepada Solopos.com mengatakan penangkapan tersangka bermula dari pengembangan penyelidikan adanya laporan masyarakat tentang aksi pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di salah satu vila di daerah Banjarsari.

Modusnya, Kapolsek mengatakan tersangka dalam melancarkan aksinya bersama teman-temannya menyewa salah satu vila. Kemudian tersangka menginap di vila tersebut. Sementara teman-teman lainnya tidak menginap di vila itu. Namun keesokan harinya saat pemilik vila yang rumahnya tidak jauh dari tempat vila berada mengecek kondisi vila. Tiba-tiba dikejutkan dengan kondisi salah satu jendela rumah yang sudah dalam keadaan terbuka. “Karena curiga pemilik vila mencari orang yang menginap tadi. Namun setelah dicari di mana-mana, orangnya tidak ada,” ujar Kapolsek.

Tidak hanya itu, Kapolsek menambahkan saat pemilik mengecek seluruh kondisi vila mendapati TV yang berada di vila tersebut telah raib. Mengetahui kondisi ini kemudian pemilik vila melaporkan masalah tersebut ke Polsek Tawangmangu.

“Begitu menerima laporan kami langsung melakukan penyelidikan. Dan berhasil menemukan lokasi pelaku,” kata Kapolsek.

Dari hasil lidik inilah, polisi berhasil menangkap tersangka di kediamannya tanpa ada perlawanan. Tersangka diamankan berikut barang bukti (BB) berupa TV 14 inci. Menurut Kapolsek, selama ini tersangka seorang residivis dan pernah mendekam ditahanan lantaran kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Kapolsek menambahkan pelaku dijerat pasal 363 tentang Curat dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara.

(JIBI/SOLOPOS/Indah Septiyaning W)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya