SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JOGJA—Kejaksaan Negeri (Kejari) Jogja diminta memperketat pengawasan terhadap 12 terpidana korupsi Dana Purna tugas (DPT) mantan anggota DPRD Kota jelang eksekusi 1 Februari mendatang.

Divisi Pengaduan Masyarakat Jogja Corruption Watch (JCW) Baharudin M. Kamba, Selasa (17/1) menyatakan, penjagaan ketat bertujuan agar kasus lari nya dua orang terpidana DPT lainnya yakni Cindelaras Yulianto dan Arif Eddy Subiyanto tak terulang. Masa-masa jelang 1 Februari mendatang merupakan saat yang penting bagi terpidana.

Promosi Uniknya Piala Asia 1964: Israel Juara lalu Didepak Keluar dari AFC

“Jangan sampai kasus dua buron itu terulang lagi, tentunya pengawasan harus lebih ketat,” kata Baharudin.

Terkait itu pula, upaya pencarian dua buron tersebut menurutnya menjadi pekerjaan rumah bagi jajaran Polresta Jogja agar segera diselesaikan. Menurutnya, melacak keberadaan dua buron tersebut bukan perkara sulit bagi instansi kepolisian yang punya sumber daya. Tinggal kemauan aparat penegak hukum saja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya