SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JOGJA—Kejaksaan Negeri (Kejari) Jogja diminta memperketat pengawasan terhadap 12 terpidana korupsi Dana Purna tugas (DPT) mantan anggota DPRD Kota jelang eksekusi 1 Februari mendatang.

Divisi Pengaduan Masyarakat Jogja Corruption Watch (JCW) Baharudin M. Kamba, Selasa (17/1) menyatakan, penjagaan ketat bertujuan agar kasus lari nya dua orang terpidana DPT lainnya yakni Cindelaras Yulianto dan Arif Eddy Subiyanto tak terulang. Masa-masa jelang 1 Februari mendatang merupakan saat yang penting bagi terpidana.

Promosi Ongen Saknosiwi dan Tibo Monabesa, Dua Emas yang Telat Berkilau

“Jangan sampai kasus dua buron itu terulang lagi, tentunya pengawasan harus lebih ketat,” kata Baharudin.

Terkait itu pula, upaya pencarian dua buron tersebut menurutnya menjadi pekerjaan rumah bagi jajaran Polresta Jogja agar segera diselesaikan. Menurutnya, melacak keberadaan dua buron tersebut bukan perkara sulit bagi instansi kepolisian yang punya sumber daya. Tinggal kemauan aparat penegak hukum saja.

“Persoalannya kan tinggal kemauan saja, pasti bisa kalau diupayakan dengans serius, in jadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan, kejaksaan dan polisi perlu bekerjasama,” ujarnya.

Mengenai sikap kooperatif 12 terpidana untuk dieksekusi pada 1 Februari Baharudin menilai saat ini bolanya tinggal di tangan Kejari Jogja. Bila lembaga itu tetap masih mengulur-ulur waktu eksekusi dan tak mau menjalankan, artinya menunjukan ketidakprofesionalan jaksa. Lembaga ini harusnya malu, sebab sampai ada permohonan eksekusi dari 12 terpidana tersebut.(Harian Jogja/Bhekti Suryani)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya