Terpidana kasus korupsi buku ajar 2033, Pradja Suminta menjawab pertanyaan wartawan seusai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Kamis (28/3/2003). Mantan Kepala Dinas Dikpora Solo itu dieksekusi setelah tidak menggubris panggilan yang telah dilayangkan hingga tiga kali.

PromosiJalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi