Terdakwa perkara dugaan korupsi anggaran di Kemenpora dan Kemendiknas Anggelina Sondakh menjawab pertanyaan waratawan seusai mengikuti sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/9/2012). Angie dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau, Pasal 11 atau Pasal 5 ayat 2 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara serta Rp1 miliar.
PromosiJalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi