Terdakwa perkara dugaan korupsi anggaran di Kemenpora dan Kemendiknas Anggelina Sondakh menjawab pertanyaan waratawan seusai mengikuti sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/9/2012). Angie dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau, Pasal 11 atau Pasal 5 ayat 2 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara serta Rp1 miliar.

PromosiJalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi