JAWAB PERTANYAAN–Terdakwa kasus pembangunan wisma atlet M. Nazaruddin menjawab pertanyaan wartawan seusai mengikuti sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (20/4/2012). M. Nazaruddin dalam sidang tersebut divonis 4 tahun 10 bulan penjara serta denda Rp200 juta.
Promosi Yos Sudarso Gugur di Laut Aru, Misi Gagal yang Memicu Ketegangan AU dan AL