SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Ketua kuasa hukum pasangan calon 01 Joko Widodo-Ma’ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, membacakan jawaban atas gugatan paslon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di Mahkamah konstitusi (MK).

Pemilu 2019 adalah pemilu pertama yang dilakukan serentak dengan menggabungkan pelaksanaan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) dengan Pemilihan Legislatif.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Menurutnya, pemilu, baik pilpres maupun pemilu legislatif, telah berlangsung pada 17 April 2019 yang lalu dengan aman, damai dan demokratis. Hal itu berbeda dengan tudingan paslon 02 bahwa telah terjadi kecurangan pemilu secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Salah satu buktinya, respons partai politik atas penyelenggaraan pemilu yang digelar bersamaan dengan pilpres. “Berbeda dengan pilpres, secara umum hasil pemilu legislatif secara nasional dapat diterima oleh partai-partai peserta pemilu,” kata Yusril di Gedung MK, Selasa (18/6/2019).

Karena itu, Yusril mengatakan jika terdapat sengketa perselisihan hasil suara ke MK itu terjadi untuk beberapa daerah pemilihan disebabkan adanya dugaan selisih penghitungan suara yang terjadi dalam proses rekapitulasi yang dilakukan secara berjenjang. Namun, secara garis besar tidak ada satu pun partai politik yang menolak total hasil keseluruhan pemilu legislatif secara nasional.

“Kedewasaan partai-partai politik juga ditunjukkan dengan memberikan penghormatan terhadap sistem penyelesaian sengketa yang telah disusun bersama dengan menggunakan sarana-sarana yang tersedia ketika merasa terdapat hal atau pelanggaran yang patut diselesaikan,” ungkapnya.

Dia melanjutkan suara rakyat telah diberikan melalui surat-surat suara di tiap-tiap tempat pemungutan suara (TPS). Melalui perhitungan dan rekapitulasi berjenjang maka hasil Pemilu 2019 kemudian ditetapkan secara nasional oleh KPU pada 21 Mei 2019.

Menurut Yusril, suara yang telah diberikan rakyat merupakan pelaksanaan dari asas kedaulatan rakyat dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Rakyat telah memilih dan menentukan pilihannya. Oleh karena itu, Yusril menilai semua pihak harus menghormati pilihan rakyat dalam Pemilu 2019.

“Ini adalah wujud dari pelaksanaan demokrasi dan menerima hasil pemilu sebagai kehendak rakyat adalah bentuk dari sikap demokratis seorang pemimpin dan sikap kenegarawannya,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya