SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO — Lembaga legislatif Provinsi Jawa Tengah (Jateng) berniat menerbitkan peraturan daerah (perda) tentang antinarkoba. Dengan perda itu, diharapkan upaya penegak hukum akan lebih masif dalam memberantas penyalahgunaan narkoba di wilayah Jateng.

“Sudah, perdanya sudah kami siapkan. Tinggal akan kami lakukan pembahasan. Dengan perda ini, diharap upaya Jateng menuju ke arah bebas narkoba bisa lebih menggigit,” ujar Ketua DPRD Jateng, Rukma Setyabudi, seusai menghadiri acara diskusi bertajuk Wujudkan Jateng Bebas Narkoba di Hotel Noormans di Kota Semarang, Selasa (29/1/2019).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Rukma juga berharap perda itu nantinya bisa menjadi pelengkap produk hukum lainnya yang mengatur tentang pemberantasan narkoba, seperti UU No.35 Tahun 2009.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya