Solopos.com, SOLO — Lembaga legislatif Provinsi Jawa Tengah (Jateng) berniat menerbitkan peraturan daerah (perda) tentang antinarkoba. Dengan perda itu, diharapkan upaya penegak hukum akan lebih masif dalam memberantas penyalahgunaan narkoba di wilayah Jateng.
“Sudah, perdanya sudah kami siapkan. Tinggal akan kami lakukan pembahasan. Dengan perda ini, diharap upaya Jateng menuju ke arah bebas narkoba bisa lebih menggigit,” ujar Ketua DPRD Jateng, Rukma Setyabudi, seusai menghadiri acara diskusi bertajuk Wujudkan Jateng Bebas Narkoba di Hotel Noormans di Kota Semarang, Selasa (29/1/2019).
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Rukma juga berharap perda itu nantinya bisa menjadi pelengkap produk hukum lainnya yang mengatur tentang pemberantasan narkoba, seperti UU No.35 Tahun 2009.