SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Semarangpos.com, SEMARANG &mdash;</strong> Tsalisati Afiati tampak gusar, Senin (25/6/2018) malam. Perempuan yang mengenyam pendidikan di Magister Ilmu Hukum (MIH) Universitas Diponegoro (Undip) Semarang itu diminta pulang orang tuanya ke kampung halamannya di Kabupaten Tegal, Rabu (27/6/2018) nanti.</p><p>Orang tuanya ingin perempuan yang akrab Selly itu pulang untuk memberikan suara pada pemilihan kepala daerah (pilkada) atau tepatnya <a title="http://semarang.solopos.com/read/20180626/515/924301/kpu-doa-bersama-demi-lancar-pilgub-jateng-2018" href="http://semarang.solopos.com/read/20180626/515/924301/kpu-doa-bersama-demi-lancar-pilgub-jateng-2018">Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Tengah (Jateng) 2018</a>.</p><p><span>Meski enggan pulang ke Tegal hanya untuk melakukan pencoblosan. Ia enggan pulang hanya mencoblos, kemudian balik lagi ke Semarang.</span></p><p><span>"Bingung. Kalau mencoblos di sini saja bisa enggak ya?" tanya Selly kepada&nbsp;<em>Semarangpos.com</em>, Senin.</span></p><p><span>Pada pilkada atau tepatnya Pilgub Jateng 2018 ini memang banyak warga perantauan yang tidak terlalu paham melakukan pencoblosan. Mereka enggan pulang hingga tak memberikan hak pilih.</span></p><p>Kondisi ini pun menjadi tantangan bagi <a title="KPU Jateng Terbukti Lakukan Maladministrasi" href="http://semarang.solopos.com/read/20180528/515/918942/kpu-jateng-terbukti-lakukan-maladministrasi">Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jateng</a> untuk meningkatkan tingkat partisipasi publik pada pilkada atau tepatnya Pilgub 2018.</p><p><span>Pada Pilgub Jateng 2018, KPU menargetkan tingkat partisipasi publik mencapai 77,5%. Jumlah ini lebih tinggi dibanding tingkat partisipasi publik pada pilkada atau Pilgub Jateng 2013 yang hanya berkisar 56,15%.</span></p><p><span>Untuk meningkatkan partisipasi publik KPU pun sudah menyebar formulir C6 atau surat undangan kepada pemilih yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT).</span></p><p><span>"Untuk yang pemilih yang ingin memberikan suaranya nanti tinggal datang ke TPS dengan membawa KTP elektronik atau surat keterangan serta formulir C6," ujar Ketua KPU Jateng, Joko Purnomo.</span></p><p><span>Seandainya tak membawa KTP, pemilih tetap bisa memberikan hak suara asal membawa formulir C6 ke TPS. "Tapi, nanti menunjukkan C6 ke petugas TPS supaya didata, apakah alamat yang tertulis sesuai dengan KTP dan terdata di DPT," imbuh Joko.</span></p><p><span>Lantas bagaimanakah dengan yang tinggal di perantauan atau jauh dari tempat asal.</span></p><p><span>"Pemilih yang ingin memberikan hak suara jauh dari tempat asal, bisa minta formulir A5-KWK dari petugas PPS di daerah asal. Nanti formulirnya ditunjukkan saat mau mencoblos di TPS yang diinginkan," ujar Joko.</span></p><p>Namun, apabila belum mendapat <a title="21.278 Polisi Siap Amankan Pilgub Jateng" href="http://semarang.solopos.com/read/20180626/515/924183/21.278-polisi-siap-amankan-pilgub-jateng">formulir </a>&nbsp;A5 dari daerah asal, pemilih bisa mendatangi kantor KPU setempat. Batas waktu untuk mendapatkan formulir A5 di kantor KPU pun diberikan hingga H-1 pencoblosan atau Selasa ini.</p><p><span>"Harus membawa formulir C6 atau A5 untuk mencoblos. Hal ini untuk mengantisipasi adanya penggelembungan suara. Aturannya memang seperti itu dan harus dipatuhi," beber Joko.&nbsp;</span></p><p><em><strong><a href="http://semarang.solopos.com/">KLIK</a> dan <a href="https://www.facebook.com/SemarangPos">LIKE</a> di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya</strong></em></p><p><span>&nbsp;</span></p>

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya