SOLOPOS.COM - Jau Tau Kwan saat menjalani persidangan di PN Karanganyar beberapa waktu lalu. (JIBI/SOLOPOS/Bony Eko Wicaksono)

Jau Tau Kwan saat menjalani persidangan di PN Karanganyar beberapa waktu lalu. (JIBI/SOLOPOS/Bony Eko Wicaksono)

KARANGANYAR – Bos PT Delta Merlin Dunia Tekstil (DMDT), Jau Tau Kwan, kembali mangkir dari panggilan eksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar, Senin (24/9/2012). Jau Tau Kwan adalah terpidana satu tahun penjara kasus pelanggaran hak cipta kain grey rayon PT Sritex berdasar putusan Mahkamah Agung (MA).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Bila yang bersangkutan kembali mangkir saat pemanggilan ketiga, Kejari akan melakukan penjemputan paksa. “Hari ini terpidana Jau Tau Kwan kembali tidak memenuhi panggilan eksekusi. Belum ada respons dari terpidana maupun kuasa hukum,” ungkap Kepala Kejari Karanganyar, Agus Winoto SH MH, saat ditemui wartawan di ruang kerjanya.

Menurut dia dalam waktu dekat Kejari akan melayangkan kembali surat panggilan ketiga eksekusi kepada Jau Tau Kwan. Hanya saja dia belum dapat membeberkan kapan waktu pasti pemanggilan ketiga tersebut. Dia beralasan hal teknis pemanggilan temasuk kemungkinan penjemputan paksa merupakan rahasia tim Kejari. Sebelumnya pemanggilan pertama eksekusi Jau Tau Kwan dilayangkan Kamis (20/9/2012) lalu. “Selang waktu dengan pemanggilan kedua memang empat hari, tapi tidak tentu empat hari. Untuk pemanggilan ketiga kami cari waktu paling senggang, paling cepat tiga hari lagi,” imbuh Agus Winoto.

Mengenai pengajuan peninjauan kembali (PK) oleh terpidana, menurut Agus tidak bisa menjadi penunda atau penghalang eksekusi hukuman. Sementara Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar sudah menyiapkan majelis hakim yang akan menangani sidang PK kasus dengan terpidana Jau Tau Kwan. Majelis hakim terdiri Lucas Sahabat Duha SH selaku ketua serta Ari Karlina SH dan Bunga Lily SH sebagai hakim anggota. Selain itu PN Karanganyar juga sudah menetapkan agenda sidang perdana pada Rabu (26/9/2012).

Menurut dia Jau Tau Kwan wajib menghadiri langsung persidangan atau mewakilkan kepada ahli waris maupun kuasa hukum. Aturannya termaktub dalam Surat Edaran (SE) Mahkamah Agung nomor 1 tahun 2012 tentang Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali dalam Perkara Pidana. Ditanya kemungkinan penjemputan paksa Jau Tau Kwan oleh tim Kejari, Winarno menyatakan bisa dilakukan asal tidak di ruang persidangan. Selain itu dia berharap penjemputan paksa tidak sampai merusak sarana dan prasarana PN Karanganyar.

Diberitakan sebelumnya Jau Tau Kwan dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 72 ayat 1 UU Nomor 19/2002 tentang HAKI. Jau Tau Kwan terbukti telah secara sengaja dan tanpa hak memproduksi dan memperbanyak kain grey rayon dengan kode garis kuning di sepanjang tepi kain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya