SOLOPOS.COM - Sidang Jau Tau Kwan. (JIBI/SOLOPOS/Farid S)

Sidang Jau Tau Kwan. (JIBI/SOLOPOS/Farid S)

KARANGANYAR--Bos PT Delta Merlin Dunia Tekstil (DMDT), Jau Tau Kwan bakal mengajukan peninjauan kembali (PK) terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU). Terdakwa yang yang terlibat kasus pelanggaran hak cipta kain grey rayon milik PT Sritex divonis satu tahun penjara serta denda senilai Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Kuasa hukum terdakwa, Yulius Iwansyah mengatakan pihaknya telah mengetahui adanya putusan MA tersebut. Namun, pihaknya belum menerima salinan putusan MA dari PN Jakarta Pusat.

“Saya memang sudah mendengar putusan MA yang membatalkan putusan majelis hakim PN Karanganyar,” ujarnya saat dihubungi Solopos.com, Selasa (18/9/2012).

Setelah menerima salinan putusan MA, pihaknya bakal mempelajari secara detail dan rinci. Selanjutnya, seluruh kuasa hukum terdakwa akan melakukan pertemuan untuk membahas langkah selanjutnya.

Tentunya, pihaknya bakal bertemu dengan kliennya untuk memberikan saran terkait langkah hukum yang harus ditempuh pascaputusan MA. Menurutnya, pihaknya akan menyarankan agar kliennya mengajukan PK putusan MA tersebut.

“Langkah terakhir ya mengajukan PK putusan MA itu,” jelasnya.

Sebenarnya, dia mempertanyakan para majelis hakim MA yang memutuskan mengabulkan kasasi JPU. Pasalnya, berdasarkan fakta dan keterangan saksi selama persidangan, terdakwa tidak terbukti melanggar Pasal 72 ayat 1 UU Nomor 19/2002 tentang HAKI.

“Ya jelas kami mempertanyakan mengapa kok majelis hakim MA mengabulkan kasasi JPU.”

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karanganyar, Agus Winoto mengakui telah menerima salinan putusan MA pada Jumat (14/9/2012) lalu. Selanjutnya, Kejaksaan bakal mengeksekusi terdakwa sesuai putusan MA tersebut.

Pihaknya juga telah mengirim surat pemberitahuan kepada terdakwa dan kuasa hukumnya terkait putusan MA tersebut. Dia berharap terdakwa bisa kooperatif saat pelaksanaan proses eksekusi.

“Secepatnya akan dilakukan eksekusi, walaupun nanti terdakwa melakukan upaya terakhir dengan mengajukan peninjauan kembali (PK). Mungkin pekan depan,” tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya