SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SOLO—Tepat pada jatuh tempo pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB), Jumat (30/9), pelayanan pembayaran PBB di Kota Solo diarahkan ke bank-bank persepsi.

Kabid Penagihan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Solo, Kinkin Sultanul Hakim mengatakan, kebijakan teknis ini diambil agar wajib pajak bisa memperoleh proses pelayanan yang cepat dan bisa diselesaikan pada hari itu juga. Karena, jika pembayaran pajak tetap dilakukan di loket pembayaran PBB di Kantor DPPKAD, maka untuk setoran surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) ke bank baru bisa dilakukan pada Senin (3/10). Hal ini mengakibatkan, pihak DPPKAD akan menanggung denda karena penyetoran ke pihak bank sudah melewati masa jatuh tempo.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Hari ini semua sudah kami arahkan untuk bayar di bank persepsi. Yakni di 20 unit kantor Bank BRI, 1 Bank Mandiri Gladak, dan lima unit KCP online. Semua diarahkan bayar di bank agar proses selesai pada hari ini juga dan wajib pajak bisa langsung mendapatkan SPPT yang asli,” papar Kinkin saat ditemui wartawan di ruang kerjanya.

Dari pantauan di Kantor DPPKAD, masih banyak wajib pajak yang kecele ingin membayar di Kantor DPPKAD. “Tapi, sebenarnya kami tetap bisa layani di sini, khususnya untuk penyelesaian tunggakan saja,” ujar Kinkin.

Kinkin mengatakan, sepekan hingga dua pekan menjelang jatuh tempo pembayaran PBB, antusiasme wajib pajak untuk melunasi kewajibannya cukup tinggi. “Dalam satu hari, diperkirakan kami bisa menghimpun dana pembayaran PBB dari wajib pajak sekitar Rp20 juta hingga Rp40 juta per harinya,” kata dia. Hingga hari ini, data penerimaan PBB yang terekap di DPPKAD sudah mencapai kisaran angka Rp27 miliar.(JIBI/SOLOPOS/haw)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya