SOLOPOS.COM - Ilustrasi pajak bumi dan bangunan. (Freepik)

Solopos.com, SUKOHARJO — Delapan dari 17 desa di Kecamatan Polokarto, Sukoharjo, sudah lunas pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB hingga awal September 2022. Jatuh tempo pembayaran PBB yakni 30 September.

Sementara itu, realisasi penarikan PBB menurut catatan Badan Keuangan Daerah (BKD) Sukoharjo mencapai Rp24.523.110.664 atau 68% hingga September 2022. Target PBB Kabupaten Sukoharjo senilai Rp35 miliar.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Data itu tertulis pada grafis di laman simpdrd.sukoharjokab.go.id. Di Polokarto, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2)  telah mencapai 70% dari target.

“PBB P2 2022 saat bulan Januari [Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang] SPPT turun, ada dua desa yang langsung lunas. Dalam perkembangannya saat ini sudah ada sekitar delapan desa yang lunas,” jelas Camat Polokarto Heri Mulyadi saat ditemui Solopos.com di Desa Pranan, Minggu (4/9/2022).

Heri mengatakan pada 2021 hanya tujuh dari 17 desa yang lunas PBB di Polokarto, Sukoharjo. Sementara pada tahun ini sudah ada delapan desa yang lunas.

Baca Juga: Wong Kartasura Bayar Pajak Pakai Sampah, Gimana Caranya?

“Untuk persentasenya di Kecamatan Polokarto sudah 70% [membayar PBB P2]. Kalau 30 persennya tersebar di sembilan desa [yang belum lunas]. Kami optimalkan dan intensifkan penarikan PBB P2 dengan cara mengundang kepala desa dan dusun di desa masing-masing terutama bagi yang belum lunas,” katanya.

Hal itu dilakukan jatuh tempo pembayaran PBB yang kian dekat. Menurutnya, kesulitan utama desa di Polokarto, Sukoharjo, dalam menarik pembayaran PBB kebanyakan karena wajib pajak (WP) tidak ditemukan.

Waktu Sebulan

Dia mengatakan ada beberapa desa yang harus lebih intensif terkait pembayaran PBB tersebut. “Karena kalau dalam hasil analisis dari beberapa tahun lalu itu [banyak desa] tidak lunas. Harapannya pada 2022, 17 desa di kecamatan Polokarto lunas semua,” jelasnya.

Baca Juga: Ada Kendala Ini, Realisasi PBB Sukoharjo Baru 38% per Juni 2022

“Mumpung masih ada waktu satu bulan mangga kita bayar semua. Karena apa? Itu adalah kewajiban dan akan kembali lagi ke masyarakat untuk bantuan keuangan. Sudah wayahe bayar pajak!” imbaunya kepada masyarakat.

Sementara itu salah satu warga Kartasura, Darmo, mengatakan memilih taat membayar pajak karena justru akan menyulitkan jika pembayaran tertunda. Padahal ia mengaku tidak mengetahui prosedur pembayaran PBB.

“Sak niki sing mbayarke anake, pilih ndang dibayar mawon ben mboten enten beban [Sekarang yang membayarkan anaknya, pilih segera membayar saja biar tidak ada beban],” jelas warga berusia 63 tahun itu.

Baca Juga: 4 Bulan, Realisasi PBB di Sukoharjo Baru 21,89 Persen

Sementara itu, beberapa waktu lalu Kepala BKD Sukoharjo, Richard Tri Handoko, mengatakan target pendapatan PBB Sukoharjo selama ini selalu tercapai. Biasanya pembayarannya menjelang jatuh tempo.

“Selama ini alhamdulilah PBB selalu memenuhi target. Kendalanya beberapa pemilik rumah mewah seperti di daerah Grogol tidak ada di rumah sehingga sulit menyampaikan SPPT [Surat Pemberitahuan Pajak Terutang],” jelasnya di Kantor DPRD Sukoharjo, Rabu (22/6/2022).

Dengan kendala tersebut, ia menyebut telah berusaha melakukan upaya penagihan. Salah satunya memberikan surat kepada wajib pajak (WP) termasuk melampirkan beberapa tagihan tunggakan. Hal itu juga sebagai upaya mengejar utang PBB yang belum tertarik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya