SOLOPOS.COM - Kanitlaka Satlantas Polres Klaten, Iptu Panut Haryono, menunjukkan truk galian C yang terlibat laka, Rabu (12/2/2020). (Solopos/Ponco Suseno)

Solopos.com, KLATEN -- AS, 67, warga Klaten Selatan, meninggal dunia akibat terlindas truk galian C di jalan Ngawen-Jatinom, Surobayan, Gedaren, Jatinom, Klaten, Rabu (12/2/2020) pukul 09.30 WIB.

Informasi yang dihimpun Solopos.com, saat mengalami kecelakaan lalu lintas itu, AS membonceng sepeda motor yang dikendarai anaknya, IW, 40. Anak IW, PJM, 5, juga ikut membonceng di bagian tengah.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Mereka naik motor Honda Supra X berpelat nomor AD 3610 PC hendak ke Jatinom. IW melaju dari Gayamprit ke Jatinom. Di lokasi kejadian, IW menyalip truk galian C bermuatan pasir berpelat nomor AD 1584 LP yang dikemudikan Waluyo, warga Jumantono, Karanganyar.

Hebat! UMS Solo Peringkat 1 Universitas Swasta Terbaik Se-Indonesia

Intan menyalip truk dari sisi kiri. Saking mepetnya, motor yang dikendarai IW keluar dari jalan beraspal. Dalam kondisi tersebut, Intan tetap nekat menyalip truk.

Nahas, roda depan motor yang dikendarai IW tergelincir. Alhasil, IW, anaknya, PJM, serta AS terjatuh ke arah kanan. Sedangkan Sepeda motornya jatuh ke arah kiri.

IW dan PJM terjatuh di pinggir jalan. Namun AS jatuh ke arah tengah jalan dan sempat masuk kolong truk kemudian terlindas ban kiri truk bagian belakang. Akibatnya perut Agustin mengalami luka parah, tangan kanan dan kaki kanan juga lecet. AS langsung meninggal dunia di lokasi kejadian.

Pembuang Bayi Laki-Laki di Saluran Irigasi Daleman Klaten Tertangkap, Ibunya?

“Pengendara sepeda motor [IW] terluka di kaki kanan, lecet dan menjalani rawat jalan. Sedangkan balitanya mengalami luka dahi lecet. Keduanya [dalam kondisi] sadar,” kata Kanitlaka Satlantas Polres Klaten, Iptu Panut Haryono, mewakili Kasatlantas Polres Klaten, AKP Bobby Anugrah Rachman dan Kapolres Klaten, AKBP Wiyono Eko Prasetyo, saat ditemui wartawan di kantornya, Rabu (12/2/2020).

Iptu Panut Haryono mengimbau pengguna jalan selalu berhati-hati saat melintasi jalan Ngawen-Jatinom. Di lokasi tersebut lalu lintas tergolong ramai.

Kuasai 3 Kongres PAN, Jago Amien Rais Keok di Era Jokowi

“Sesuai Pasal 109 ayat (2) UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dalam keadaan tertentu pengemudi dapat menggunakan lajur jalan kiri dengan tetap memperhatikan keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan,” katanya.

Keadaan tertentu dimaksud seperti jalan berlubang, pohon tumbang, dan pengalihan arus saat terjadi kecelakaan lalu lintas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya