SOLOPOS.COM - Ilustrasi kasus kekerasan terhadap anak (Okezone)

Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Jatim terus meningkat.

Solopos.com, SURABAYA — Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Ditreskrimum Polda Jatim, Kompol Yasinta, mengungkapkan kekerasan pada anak dan perempuan terus meningkat setiap tahunnya.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kondisi itu membuat Jatim layak dikatakan darurat kekerasan terhadap anak. “Tahun 2015 ada 672 kasus kekerasan anak dan perempuan, sedangkan 2016 per September saja sudah mencapai 600-an [kasus],” ungkap dia dalam talkshow Mencegah Kekerasan Pada Anak Dalam Kehidupan Sehari-hari untuk memperingati Hari Anak Sedunia di Gedung Robotika ITS Surabaya, Sabtu (19/11/2016), seperti diberitakan Okezone.com.

Yasinta mengatakan kasus kekerasan terhadap anak-anak di Jawa Timur didominasi kejahatan persetubuhan dan kekerasan. Sementara itu, dari 38 kabupaten/kota di Jatim, jika tahun lalu Surabaya menempati posisi teratas sebagai kota yang rawan kekerasan anak, tahun ini Kota Malang dan Kabupaten Malang mendominasi pelaporan kekerasan anak.

“Akhir-akhir ini banyak kasus yang dilaporkan karena sosialisasi tentang kekerasan anak juga semakin banyak. Indeksnya memang sangat meningkat,” jelas dia.

Dalam kasus kekerasan anak, tambah dia, tidak perlu ada ketakutan atau rasa malu untuk melaporkannya. Budaya malu harus dihilangkan untuk mengurangi dan mencegah budaya kekerasan.

Apalagi saat ini banyak lembaga yang menaungi dan mendampingi korban kasus kekerasan pada anak. “Ketika ada korban, kami akan menangani perkara sampai kejaksaan. Kami dan tim juga melakukan sosialisasi yang diakomodasi banyak pihak juga,” kata dia.

Sementara itu, anggota DPRD Provinsi Jatim, Agatha Retnosari, mengungkapkan keprihatinan dengan masalah kekerasan yang menimpa anak di Jatim. Peraturan daerah dan peraturan gubernur untuk menanggulangi kekerasan pada wanita sudah ada sejak 2012.

Sayangnya untuk kekerasan pada anak hanya berdasarkan peraturan daerah, belum ada peraturan gubernur yang menguatkan. “Setidaknya awal tahun [peraturan gubernur] bisa disahkan. Karena cukup banyak aturan dalam pergub yang bisa melindungi anak-anak yang mengalami tindak kekerasan,” kata dia.

Untuk pelaporan kekerasan perempuan dan anak, Provinsi Jatim memiliki Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak. Semua kasus kekerasan jenis ini bisa dilaporkan ke RS Bhayangkara untuk diteruskan ke lembaga tersebut.

“Pelayanan ini akan mendapat perlakuan yang berbeda dengan kekerasan yang dilaporkan di kepolisisan. Karena ada traumatik jadi butuh psikolog juga,” lanjut dia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya