SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, SEMARANG — Pemerintah Provinsi Jawa Tengah masih menunggu sosialisasi Kementerian Perhubungan terkait dengan peran pemerintah daerah seiring terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan No. 12/2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat.

“Kami masih menunggu petunjuk dan sosialisasi dari pusat,” kata Kepala Bidang Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Jawa Tengah Ginaryo, Rabu (19/3/2019).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dia menjelaskan Dinas Perhubungan Jateng memiliki wewenang mengatur transportasi dengan operasional lintas wilayah kabupaten dan kota dalam provinsi setempat. Sementara sepeda motor berbasis dalam jaringan atau ojek online biasanya beroperasi hanya di dalam satu kota atau kabupaten.

“Jarang yang beroperasi sampai melebihi satu kabupaten atau kota,” katanya.

Adapun terkait tarif, dia menuturkan pedoman perhitungan biaya ditetapkan oleh Menteri Perhubungan. Menurutya, perlu ada koordinasi antara pihak-pihak terkait dalam menentukan tarif ojek online yang akan dilakukan.

“Sebaiknya kalau mau menerapkan tarif, perusahaan aplikasi bisa berkoordinasi dengan stakeholder terkait seperti Dishub, YLKI, dan sebagainya,” katanya.

Dinas Perhubungan, lanjutnya di dalam PM Perhubungan No. 12/2019 secara eksplisit tidak memiliki wewenang untuk mengatur tarif yang akan dikenakan terhadap pengguna jasa sepeda motor berbasis dalam jaringan. Menurutnya, ranah pemerintah kabupaten atau kota akan lebih banyak dibandingkan dengan pemerintah provinsi terkait dengan ojek online.

Untuk diketahui, PM Perhuungan No. 12/2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat telah terbit. Melalui peraturan tersebut, sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat atau ojek harus mengikuti aturan-aturan yang ditetapkan.

Dalam peraturan yang dilihat Jaringan Informasi Bisnis Indonesia (JIBI) tersebut, perhitungan biaya jasa diperuntukkan bagi pengguna sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi. Formula perhitungannya terdiri atas biaya langsung dan tidak langsung.

Biaya tidak langsung terdiri atas biaya penyusutan kendaraan, bunga modal, pengemudi, asuransi, pajak kendaraan bermotor, bahan bakar minyak, ban, pemeliharaan dan perbaikan, penyusutan pesawat telepon selular, pulsa atau kuota Internet, dan profit mitra. Adapun biaya langsung berupa jasa penyewaan aplikasi.

Sebelumnya, akademisi Universitas Katolik Soegijapranata, Semarang Djoko Setijowarno menilai pemerintah daerah perlu membuat peraturan turunan untuk menentukan tarif sepeda motor berbasis aplikasi atau ojek online setelah rancangan Peraturan Menteri Perhubungan yang mengatur ojek online disahkan. Dia mengatakan tarif per kilometer sepeda motor berbasis aplikasi yang nantinya akan berlaku di setiap daerah bisa berbeda-beda.

“Besaran biaya jasa di setiap daerah tidak sama. Selanjutnya, dapat juga ditetapkan oleh kepada daerah sesuai kebutuhan masing-masing daerah,” kata Djoko

Dia menjelaskan, pemerintah daerah bisa menggunakan formula penghitungan tarif ojek online yang telah ditetapkan oleh pemerintah jika rancangan peraturan menteri perhubungan tersebut telah disahkan.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya