SOLOPOS.COM - Seorang warga sedang mengerjakan ujian Surat Izin Mengemudi (SIM) berbasis komputer di ruang ujian unit pelayanan SIM Polres Gunungkidul, Rabu (1/2/2017). (JIBI/Irwan A. Sayambudi)

Solopos.com, SEMARANG – Tes psikologi bagi pemohon surat izin mengemudi (SIM), baik baru maupun perpanjangan akan diterapkan di Jawa Tengah (Jateng), mulai Senin (2/3/2020) atau awal pekan depan.

Kepala Seksi (Kasi) SIM Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jateng, Kompol Herdiawan, mengaku sebenarnya tes psikologi bagi pemohon SIM di wilayah Jateng akan diterapkan mulai Februari ini. Namun, karena beberapa polres di Jateng belum siap, tes psikologi itu pun urung diterapkan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Sebenarnya seluruh polres sudah siap. Hanya saja, lokasi untuk tes psikologinya yang belum representatif. Akhirnya, kita minta mereka untuk mempersiapkan lebih dulu. Jadi lebih ke sarana dan prasarana saja,” ujar Herdiawan kepada Solopos.com, Rabu (26/2/2020).

Guru Besar Unnes Minta Mendikbud Turun Tangan Atasi Polemik Kampus

Herdi, panggilan Herdiawan, mengatakan dalam mengerjakan soal tes psikologi nanti pemohon akan ditempatkan di ruang yang nyaman dan menggunakan alat pendingin udara atau AC. “Jadi tempatnya nyaman. Ini yang kita persiapkan agar peserta yang mengikuti tes merasa nyaman,” ujar Herdi.

Tak Perlu Khawatir

Herdi meminta pemohon untuk tidak khawatir dalam mengerjakan soal-soal dalam tes psikologi itu. Menurutnya, tes psikologi itu cukup mudah diselesaikan dan hanya membutuhkan waktu sekitar 15 menit untuk mengerjakan.

Honda Rebel Seri Terbaru Resmi Mengaspal di Jateng, Simak Harganya…

“Enggak sulit kok, yang penting dalam mengerjakan soal-soalnya dalam kondisi fit dan sedang tidak banyak pikiran. Kalau seandainya gagal, peserta juga bisa mengulang,” jelasnya.

Jika gagal tes psikologi pertama, pemohon bisa meminta ujian ulang ke unit registrasi dan identifikasi (regident) Satuan Lalu Lintas (Satlantas) polres setempat. Peserta diizinkan mengulang tes hingga lulus.

“Tidak dipungut biaya untuk mengulang tes. Pokoknya sampai lulus. Biaya pembuatannya juga tidak ada kenaikan. Untuk pemohon SIM C maupun SIM A baru dikenai Rp120.000. Sedangkan perpanjangan untuk SIM C Rp80.000, dan SIM A Rp100.000,” jelasnya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya