SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, SEMARANG — Pengawasan ketenagakerjaan di Jawa Tengah (Jateng) masih terbilang minim. Hal itu menyusul minimnya jumlah pengawas tenaga kerja yang dimiliki Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng.

Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan Ketenagakerjaan (Wasnaker) Disnakertrans Jateng, Budi Prabawaning Dyah, mengatakan hingga saat ini pihaknya baru memiliki sekitar 158 orang pengawas tenaga kerja, di mana empat orang di antaranya merupakan pejabat struktural.

Promosi Aset Kelolaan Wealth Management BRI Tumbuh 21% pada Kuartal I 2024

“Sebanyak 158 pengawas itu tersebar di enam satwasker [satuan pengawas ketenagakerjaan]. Satwasker kami ada di Semarang, Solo, Magelang, Banyumas, Pekalongan, dan Pati,” ujar Budi saat dijumpai Semarangpos.com di ruang kerjanya, Kamis (5/4/2019).

Budi tidak menampik jumlah pengawas tenaga kerja yang dimiliki Disnakertrans Jateng itu terbilang minim. Terlebih lagi, jumlah sebanyak itu harus melakukan pengawasan di 23.998 perusahaan yang ada di Jateng.

“Setiap pengawas itu minimal wajib mengawasi lima perusahaan dalam jangka satu bulan. Kalau dikalkulasikan selama satu tahun atau 12 bulan, 154 pengawas baru bisa mengawasi 9.240 perusahaan atau kurang dari setengahnya,
 imbuh Budi.

Kendati demikian, Budi menampik jika alasan minimnya petugas itu membuat pengawasan tenaga kerja di Jateng tidak optimal. Pihaknya terus berupaya untuk melakukan pengawasan ke seluruh perusahaan agar tidak terjadi pelanggaran tenaga kerja, seperti pembayaran upah telat, gaji di bawah upah mimimum kabupaten/kota (UMK), perusahaan tidak membayar BPJS Ketenagakerjaan, hingga pekerja yang tidak mendapat surat perjanjian kerja.

Bahkan dalam data yang dihimpun Disnakertrans Jateng, selama 2018 ada sekitar 3.312 perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran ketenagakerjaan dalam segi pengupahan. Pelanggaran itu terdiri dari berbagai hal, seperti pemberian upah yang tidak layak atau di bawah UMK dan pembayaran gaji yang menunggak.

“Dari 3.312 perusahaan yang terindikasi itu sudah kami lakukan pengawasan. Dan temuan dari pengawas kami menyatakan jika 437 perusahaan di antaranya membayar upah di bawah UMK. Terbanyak di Kabupaten Sukoharjo,” imbuh Budi.

Budi menyebutkan seusai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.78/2015 tentang Pengupahan, perusahaan yang membayar gaji di bawah UMK bisa terancam sanksi pidana. Sedangkan keterlambatan pembayaran gaji, hanya dikenai sanksi administrasi.

“Makanya, saya mengimbau kepada tenaga kerja yang sekiranya mendapat permasalah upah atau sebagainya dari perusahaann untuk melapor ke Disnakertrans. Kami siap memfasilitasi permasalahannya,” imbuh Budi.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya