SOLOPOS.COM - ilustrasi. (inilah)

ilustrasi. (inilah)

SEMARANG–Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Jateng mengalami hambatan dalam menjalankan tugas penanganan kasus korupsi dan perkara lainnya karena masih kekurangan jaksa.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menurut Kepala Kejakti Jateng, Bambang Waluyo pihaknya sampai sekarang masih kekurangan sebanyak 101 orang jaksa.

“Data kekurangan 101 orang jaksa ini berdasarkan laporan dari para Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) se-Jateng,” katanya di Semarang, Kamis (29/12/2011).

Padahal beban tugas jaksa sekarang semakin berat dengan adanya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Semarang. Kondisi ini, lanjut dia, menghambat kinerja jaksa terutama yang ada di daerah sebab harus melakukan pengawalan terdakwa bila sidang di Pengadilan Tipikor Semarang.

“Permasalahan kekurangan jaksa ini sudah saya sampaikan kepada Jaksa Agung,” ujar Bambang.

Kendati kekurangan jaksa, lanjut dia, bukan berarti pihaknya membiarkan kalau ada jaksa yang melakukan pelanggaran hukum dan etika profesi kejaksaan. Selama tahun 2011, jelas Bambang, Kejakti Jateng telah menjatuhkan sanksi terhadap 23 orang jaksa nakal karena melakukan pelanggaran.

“Sanksi tergantung dari tingkat pelanggaran, dari ringan berupa teguran lisan, peringatan tertulis sampai berta yakni diberhentikan sebagai jaksa,” tandasnya.

(oto)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya