SOLOPOS.COM - Ruas jalan tol Bawen-Salatiga, Jateng beranjak sepi, Senin (3/7/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Aditya Pradana Putra)

Solopos.com, SEMARANG – Pemprov Jateng akan memberikan kelonggaran bagi warga provinsi lain, seperti dari Daerah Istimewa Yogyakarta untuk memasuki wilayahnya selama larangan mudik diberlakukan pada 6-17 Mei 2021 nanti.

Syaratnya, warga dari DIY itu berstatus sebagai pelintas batas atau pelaju yang memiliki pekerjaan di wilayah Jateng. Selain itu, pelaju atau pelintas batas itu mengantongi surat tugas atau keterangan dari instansi tempatnya bekerja dan pengurus kelurahan atau desa tempat dia tinggal.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Baca Juga: Ditunggu di Indonesia, Suzuki GixxerSF 250 Dirilis Rp60 Jutaan di Jepang

Hal ini disampaikan Pelaksana Harian (Plh.) Sekretaris Daerah (Sekda) Jateng, Prasetyo Aribowo. Prasetyo mengatakan pada prinsipnya Jateng akan mengikuti aturan larangan mudik seperti yang tercantum dalam SE Satgas Nasional.

Dalam aturan itu, aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, maupun pekerja swasta harus mengantongi izin dari instansi tempatnya bekerja atau pengurus kelurahan tempatnya tinggal untuk pulang kampung.

“Itu sudah jadi kesepakatan para sekda dalam rapat kemarin [Jumat, 16 April 2021]. Hanya saja untuk pelintas batas tidak harus tiap hari minta izin ke pimpinan atau kades, tapi dibuat sekali saja izinnya dan harus bersifat individual. Contoh, seperti orang Klaten yang bekerja di Jogja atau sebaliknya,” terang Prasetyo kepada Semarangpos.com, Minggu (18/4/2021).

Posko

Sementara itu, untuk mengantisipasi arus lalu lintas dan gelombang pemudik pada 6 Mei 2021 nanti, Prasetyo mengaku Jateng akan mendirikan sejumlah posko penyekatan. Posko penyekatan itu akan disesuaikan dengan titik-titik atau lokasi yang sudah ditentukan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jateng.

“Kita akan berkoordinasi dengan Ditlantas Polda Jateng dalam operasi pemudik nanti. Kita akan bekerja sama juga dengan TNI-Polri dan Dinas Perhubungan serta Satpol PP di tiap kabupaten/kota,” tutur pria yang juga menjabat sebagai Kepala Bappeda Jateng itu.

Baca Juga: Perhimpunan Indonesia Tionghoa Tertarik Investasi Antarnegara di Pati

Seperti diberitakan sebelumnya, ada 14 lokasi di Jateng yang akan didirikan pos penyekatan mudik pada Lebaran 2021. Ke-14 lokasi itu tersebar di perbatasan Jateng-Jabar yang meliputi ruas tol pejagan, jalur pantura pangkalan truk Kecipir Brebes, dan jalur selatan di Patimuan Cilacap.

Sementara untuk perbatasan Jateng-DIY, pos akan didirikan di wilayah Bagelan Purworejo, Salam Magelang, dan Prambanan Klaten. Sedangkan perbatasan Jateng-Jatim, pos penyekatan ada di ruas Tol Sragen, Sarang Rembang, Cepu Blora, Cemorokandang Karanganyar, Nambangan Wonogiri, Sambungmacan Sragen. Selain itu, pos juga didirikan di Mergo Cilacap, dan ruas tol Kalikangkung Semarang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya