SOLOPOS.COM - Petugas gabungan Satpol PP Kota Solo, polisi dan TNI menginspeksi salah satu warung makan di Solo, Senin (11/1/2021) malam. (Solopos/Nicolous Irawan)

Solopos.com, SOLO -- Pemerintah Kota (Pemkot) Solo menerapkan SE PPKM periode II selama gerakan Jateng di Rumah Saja, Sabtu-Minggu (6-7/2/2021). Hal itu dengan penerapan protokol kesehatan dan sanksi yang lebih ketat.

Pemkot menutup seluruh destinasi wisata, tempat hiburan dan rekreasi, serta diskotik, pub, dan karaoke selama dua hari itu. Selain itu, Pemkot juga melarang kegiatan car free day (CFD) di jalan mana pun serta melanjutkan aturan lain dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo, mengatakan tambahan aturan sebagai tindak lanjut Surat Edaran (SE) Gubernur terbit pada Kamis (4/2/2021).

Baca Juga: Sidang Kasus Pengeroyokan Di PN Karanganyar Ricuh, Kapolres: Selanjutnya Virtual Saja!

Selain penutupan destinasi wisata, dalam SE Wali Kota No. 067/258 itu juga mewajibkan operasional kegiatan toko modern/kelontong/retail Solo buka mulai pukul 10.00 WIB -20.00 WIB selama gerakan Jateng di Rumah Saja.

Kemudian, pelaku usaha serta mal, pasar tradisional, dan pusat perbelanjaan wajib mendirikan posko penegakan protokol kesehatan. Warga yang tidak ada kepentingan diminta tetap di rumah selama dua hari pada 6-7 Februari.

"Sanksi bagi yang melanggar protokol kesehatan berupa kerja sosial paling lama delapan jam yang diatur Tim Cipta Kondisi,” katanya kepada wartawan, Kamis.

Baca Juga: Dihadiri Seratusan Orang, Acara Ngunduh Mantu di Cepogo Boyolali Dibubarkan

Pedagang Kecil

Rudy, sapaan akrabnya, menyebut untuk pedagang kecil di Solo seperti PKL, pedagang kuliner, kafe atau restoran, masih merujuk pada ketentuan SE Perpanjangan PPKM saat berlaku Jateng di Rumah Saja.

Jam operasional masih menyesuaikan masing-masing usaha dengan pembatasan kapasitas pengunjung. Sementara pelaksanaan hajatan pernikahan juga masih sesuai dengan SE Perpanjangan PPKM.

Artinya masyarakat yang hendak menyelenggarakan hajatan masih diizinkan asal sesuai ketentuan seperti akad nikah di KUA dan tempat ibadah serta penyelenggaraan resepsi di gedung/hotel dengan kapasitas maksimal 300 orang.

Baca Juga: Solo Terapkan Jateng Di Rumah Saja, Pasar dan Hajatan di Hotel Boleh Tetap Jalan

“Bagi pelaku usaha yang melanggar akan ditutup selama tujuh hari tidak boleh berjualan. Sedangkan bagi pengusaha mal, ritel, termasuk pasar tradisional apabila melanggar ditutup satu bulan,” tegas Rudy.

Bagi masyarakat yang tidak memiliki kegiatan selama penerapan Jateng di Rumah Saja, sambung Wali Kota Solo, wajib berada di rumah. Petugas Linmas kelurahan bakal berpatroli keliling lingkungan hingga ke tingkat RW.

Jika ditemukan warga melanggar aturan mereka bakal dikenai sanksi sesuai SE. Rudy kemudian kembali menegaskan tentang operasional pabrik yang tetap berjalan karena termasuk sektor esensial.

Baca Juga: Jateng Di Rumah Saja, Pemkab Sukoharjo Izinkan Mal dan Swalayan Tetap Beroperasi

Tindakan Tegas

“Ini serbarepot. Konstruksi bisa jalan tapi pabrik diminta tutup, tentu tidak adil. Ya, tetap kami mengarahkan masyarakat yang tidak mempunyai kegiatan untuk wajib di rumah selama dua hari,” ucapnya.

Kepala Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Solo, Arif Darmawan, mengatakan mekanisme penegakan aturan dan penindakan pelanggaran dalam dua hari Jateng di Rumah saja lebih ketat dibanding saat PPKM.

Jika sebelumnya ada mekanisme teguran bertahap, kali ini petugas akan langsung mengambil tindakan tegas dengan penutupan tempat usaha.

Baca Juga: Desa Gadingan Paling Parah Terdampak Banjir Sukoharjo, Rumah Wakil Bupati Ikut Kena

"Bukan hanya hiburan malam tapi semua jenis hiburan kalau nekat beroperasi akan ditutup. Izin operasionalnya bisa langsung dicabut,” katanya kepada wartawan.

Untuk pelanggaran perseorangan, sanksinya masih sama, yakni kerja sosial maksimal delapan jam. “Pembuatan posko protokol kesehatan di mal, pasar tradisional, dan lokasi lainnya itu wajib. Sehingga mereka harus bikin,” tandas Arif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya