SOLOPOS.COM - Tim gabungan Pemkab Sukoharjo bersama TNI/Polri menggelar operasi masker di Hartono Mall Solo Baru, Grogol, Sukoharjo, Senin (19/10/2020). (Solopos/Indah Septiyaning W.)

Solopos.com, SUKOHARJO -- Pemkab Sukoharjo mengizinkan mal, swalayan, dan pusat perbelanjaan tetap beroperasi selama penerapan program Jateng di Rumah Saja, Sabtu-Minggu (6-7/2/2021).

Namun demikian, aktivitas ekonomi dan bisnis wajib menerapkan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19. Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Sukoharjo, Sutarmo, menyampaikan hal tersebut saat dihubungi Solopos.com, Kamis (4/2/2021).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Mal, swalayan, dan pusat perbelanjaan tidak akan disuruh tutup saat penerapan gerakan yang digaungkan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, itu. Kebijakan ini untuk menjaga stabilitas perekonomian daerah dan meminimalkan dampak PPKM.

Baca Juga: Susul Rekannya, Anggota DPRD Solo Elizabeth Pudjiningati Sembuh Dari Covid-19

“Mal, swalayan, dan pusat perbelanjaan beroperasi seperti biasa. Tidak ditutup. Dengan catatan wajib menjalankan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 secara ketat baik karyawan maupun pengunjung,” katanya tentang penerapan Jateng di Rumah Saja di Sukoharjo, Kamis.

Kebijakan serupa diambil Pemkab Sukoharjo mengenai pasar tradisional dan pedagang kaki lima (PKL) yang diberikan kelonggaran untuk membuka lapak. Para pedagang pasar tradisional boleh berjualan seperti biasa.

Begitu pula, para PKL diberi kelonggaran untuk membuka lapak dagangan. Sutarmo menyebut apabila seluruh pusat perekonomian daerah tutup total, ia khawatirkan upaya pemulihan ekonomi kian sulit.

Baca Juga: Desa Gadingan Paling Parah Terdampak Banjir Sukoharjo, Rumah Wakil Bupati Ikut Kena

Kelangsungan hidup pedagang, karyawan mal dan swalayan Sukoharjo dipertaruhkan jika mengambil kebijakan tersebut selama penerapan Jateng di Rumah Saja.

SE Bupati

“Surat edaran [SE] Bupati Sukoharjo terkait Program Jateng di Rumah Saja segera ditandatangani Pak Bupati. Mungkin nanti sore atau besok [Jumat ],” ujarnya.

Dalam SE Pemprov Jawa Tengah mengenai Gerakan di Rumah Saja, pelaksanaan gerakan mengacu kearifan lokal. Artinya, setiap kepala daerah berwenang mengatur dan menata toko, mal, dan swalayan dengan mengacu kondisi daerah masing-masing.

Baca Juga: Penyakit Chikungunya Merebak Lagi, Terbanyak di Wonogiri Kota

Sebelumnya, Ketua DPRD Sukoharjo, Wawan Pribadi, menyatakan hasil rapat koordinasi (rakor) unsur forum Forkopimda tentang gerakan Jateng di Rumah Saja menghasilkan beberapa poin.

Lantaran pasar tradisional dan PKL boleh berjualan, pemerintah bakal memperketat pengawasan penerapan protokol kesehatan dengan menggelar operasi yustisi secara rutin. Baik pedagang maupun pengunjung wajib patuh terhadap protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

“Bagi pelanggar protokol kesehatan bakal diberi sanksi atau hukuman sesuai regulasi. Sudah ada payung hukum berupa peraturan daerah. Operasi yustisi bakal digencarkan di pasar tradisional dan pusat kuliner,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya