SOLOPOS.COM - Aktivitas pengunjung di Pasar Bunder Sragen lengang pada hari kedua PPKM, Selasa (12/1/2021). Berkurangnya pengunjung pasar itu berdampak pada anjloknya omzet pedagang. (Solopos.com/Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati memutuskan melaksanakan Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Tengah No. 443.5/0001933 terkait gerakan Jateng di Rumah Saja berdasarkan kearifan lokal di Sragen.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen tetap mengimbau warga Sragen melaksanakan Gerakan Jateng di Rumah Saja, tetapi tetap membuka pusat-pusat perbelanjaan, seperti pasar, mal, pertokoan, sesuai dengan aturan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jilid II.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Aturan PPKM jilid II di Sragen diatur dengan Instruksi Bupati Sragen No. 360/034/038/2021 tertanggal 25 Januari 2021. Keputusan Bupati itu diambil setelah menggelar rapat koordinasi Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Sragen dengan pimpinan daerah yang tergabung dalam Forum Pimpinan Daerah (Forkompimda) di Aula Sukowati Sekretariat Daerah (Setda) Sragen, Rabu (3/2/2021).

Baca juga: Truk Terguling, Ribuan Telur Ayam Pecah dan Berserakan di Jalan Sukoharjo-Wonogiri

Yuni, sapaan akrabnya, menjelaskan Gerakan Jateng di Rumah Saja yang tertuang dalam SE Gubernur itu tidak bisa dilaksanakan secara penuh, mengingat situasi dan kondisi di Sragen. Dia mengatakan kepala daerah yang paling mengetahui kondisi wilayah masing-masing.

Dengan pertimbangan dan masukan berbagai pihak, Yuni memutuskan tidak menutup pasar di Sragen karena dampaknya sangat besar.

“Kami akan tetap membuka pasar dengan cara penerapan protokol kesehatan yang ketat. Mal dan sebagainya tetap buka sesuai aturan PPKM jilid II. Tidak ada penutupan 2x24 jam. Aturan selama dua hari itu [Gerakan Jateng di Rumah Saja] sesuai dengan aturan PPKM saja. Bedanya selama Sabtu-Minggu [6-7/2/2021] operasi yustisi yang dilakukan aparat Polri diperketat. Adanya kerumunan, berkumpul, tidak diizinkan," jelasnya.

Baca juga: Simak! Ini Ketentuan Gerakan Jateng di Rumah Saja Sesuai SE Gubernur

ASN di Rumah Saja

Selain itu, selama penerapan Jateng di Rumah Saja, para ASN di lingkungan Pemkab Sragen diimbau tidak keluar maupun bepergian ke luar kota.

"ASN juga diimbau tidak keluar rumah dan tidak keluar kota,” ujar Yuni yang diamini Sekretaris Daerah (Sekda) Sragen Tatag Prabawanto dan Wakapolres Sragen Kompol Eko Mardiyanto.

Yuni menerangkan keputusan yang diambil Pemkab Sragen itu karena banyaknya masukan dari pedagang kecil, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), dan sebagainya. Yuni mengatakan kasihan mereka kalau harus tutup selama dua hari.

Baca juga: Ngebet, ABG 12 Tahun & Pemuda 17 Tahun di Sukodono Sragen Nikah Dini

PPKM

PPKM yang dilakukan di Sragen, ujar Yuni, berhasil karena status Sragen berubah dari zona merah menjadi zona oranye. Dia mengatakan operasi yustisi yang diperketat itu dilakukan sampai le level desa/kelurahan.

“Ya, tidak ada yang tutup di Sragen, jadi masih sama dengan pemberlakukan PPKM jilid II. Ketentuan dalam SE Gubernur itu sulit. PPKM saja implementasinya di setiap kabupaten berbeda-beda. Tidak ada sinkronisasi di antara para kepala daerah. Ada yang tutup sesuai jam operasional ada yang tidak. Ada yang boleh hajatan ada yang tidak. Kalau PPKM diklaim tidak berhasil, buktinya di Sragen PPKM berhasil,” kata Yuni.

Baca juga: Cinta Suprapto & Sri Si Peri Penunggu Waduk Lalung Karanganyar

Yuni membantah bila dikatakan membangkang atas SE Gubernur itu. Dia mengatakan ketika SE Gubernur itu disosialisasikan ke pedagang, reaksinya sangat menolak dan luar biasa. Dia mengatakan mereka meminta kompensasi sementara Pemkab tidak mampu memberi kompensasi.

Kalau sekadar pembebasan retribusi, kata Yuni, mudah tetapi kalau kompensasi hidup selama dua hari itu tidak memiliki kecukupan.

“Kami tetap melaksanakan SE Gubernur itu tetapi dengan modifikasi dan kearifan lokal di Sragen,” ujarnya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Sragen Tatag Prabawanto menambahkan imbauan untuk tidak keluar rumah atau di rumah saja selama dua hari itu tetap dilakukan. Selain itu, kata Sekda, operasi yustisi lebih diintensifkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya