SOLOPOS.COM - Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat menyampaikan konferensi pers akhir tahun pada Rabu (30/12/2020) siang. (Solopos/Ichsan Kholif Rahman)

Solopos.com, SOLO -- Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyatakan jajarannya siap mengamankan gerakan Jateng Di Rumah Saja pada akhir pekan, Sabtu-Minggu (6-7/2/2021).

Jajaran Polresta juga siap menindak masyarakat yang melanggar ketentuan Gerakan Jateng di Rumah Saja dan melakukan perlawanan ketika ditertibkan. Merekan akan dijerat dengan ketentuan pidana.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, menyampaikan hal tersebut dalam wawancara dengan wartawan, Jumat (5/2/2021). “Kami jerat dengan Undang-Undang Kekarantinaan dan Undang-undang Kesehatan,” ujarnya.

Baca Juga: Tes Covid-19 GeNose di Stasiun Solo Balapan Ternyata Belum Bisa Dilayani, Penumpang Kecele

Kapolresta Solo menjelaskan akan menerjunkan Tim Penyidik Kerumunan selama pelaksanaan Gerakan Jateng di Rumah Saja. Ade mengingatkan ketentuan yang sama berlaku bagi para pelaku atau pengelola tempat usaha.

Kendati bisa menerapkan ketentuan pidana, ia menyatakan tim akan memprioritaskan sanksi sosial. Sanksi itu sesuai Surat Edaran (SE) Wali Kota Solo Nomor 067/258, yaitu sanksi kerja sosial selama delapan jam.

“Pelanggar kategori masyarakat dikenai sanksi kerja sosial delapan jam. Sedangkan bagi tempat usaha yang melanggar dikenakan sanksi penutupan sementara hingga pencabutan izin. Itu sesuai SE Wali Kota,” terang Ade.

Baca Juga: Setengah Abad Sengketa Tanah Sriwedari Solo Belum Berakhir, Legislator Berharap Keikhlasan Ahli Waris

Tim Cipta Kondisi

SE Wali Kota Solo tentang Peningkatan Kedisiplinan dan Pengetatan Prokes pada PPKM Kota Solo dalam rangka Gerakan Jateng di Rumah Saja itu berlaku bagi siapa pun.

Tidak terkecuali anggota Polri dan keluarganya. Ade menegaskan tidak ada yang dikecualikan dari ketentuan tersebut. Sehingga, ia melanjutkan, setiap pelanggar yang kedapatan petugas akan mendapat tindakan tegas.

“Aturan ini berlaku untuk siapa saja, terkecuali sektor-sektor esensial seperti penanganan bencana, kesehatan masyaralat, serta petugas keamanan. Jadi bila tidak ada kepentingan sebaiknya tetap di rumah saja,” imbuhnya.

Baca Juga: Jateng Di Rumah Saja Bakal Efektif Tekan Kasus Covid-19? Ini Kata Dokter Ahli Patologi Klinik

Dengan ikut gerakan Jateng di rumah saja, masyarakat Solo telah ikut andil dalam upaya memutus mata rantai persebaran Covid-19. Apalagi Polresta Solo akan bekerja optimal dalam mengawasi penerapan ketentuan SE Wali Kota.

Enam tim pengurai kerumunan bakal diterjunkan untuk berpatroli berkolaborasi dengan Tim Cipta Kondisi. Setiap tim pengurai kerumunan terdiri 45 personel. Ada juga tim yang berjaga di Pos Penegakan Prokes.

“Patroli akan dilakukan di lokasi-lokasi yang rawan pelanggaran protokol kesehatan, seperti di Jl Jayawijaya dan Jl Tangkuban Perahu. Semoga situasi dan kondisi di Solo bisa terus terkendali dan bangkit lagi,” paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya