SOLOPOS.COM - Ilustrasi ASN atau PNS. (Antara)

Solopos.com, SRAGEN – Bupati Sragen mengeluarkan surat edaran untuk mendukung gerakan Jateng di Rumah Saja pada akhir pekan ini, Sabtu-Minggu (6-7/2/2021). Salah satu poin dalam surat tersebut mengatur ASN di Sragen untuk tinggal di rumah dan dilarang bepergian.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran No. 360/055/038/2021 tentang Peningkatan Kedisiplinan dan Pengetatan Protokol Kesehatan Dalam Rangka Mewujudkan Gerakan Jateng di Rumah Saja Pada Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Tahap II di Kabupaten Sragen.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

SE yang diteken 3 Februari 2021 tersebut sebagai tindak lanjut atas instruksi Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, tentang gerakan Jateng Di Rumah Saja. Ada sembilan poin yang dijabarkan dalam SE tersebut.

Baca juga: Ngebet, ABG 12 Tahun & Pemuda 17 Tahun di Sukodono Sragen Nikah Dini

ASN

Selama pemberlakuan Gerakan Jateng di Rumah Saja, khusus bagi aparatur sipil negara atau ASN di Sragen, baik PNS dan PPPK maupun Perangkat Desa/Kelurahan, wajib tinggal di rumah saja dan tidak melakukan aktivitas acara atau bepergian keluar rumah.

Khusus untuk ASN, PPPK, Perangkat Desa/Kelurahan yang melakukan tugas fungsi dalam urusan kesehatan, kebencanaan, keamanan, penegakan protokol kesehatan diperbolehkan melakukan aktivitas keluar rumah apabila terjadi keadaan darurat yang bersifat memaksa terkait dengan tugas dan tanggung jawabnya.

SE tersebut juga melarang kegiatan masyarakat yang dilakukan di fasilitas umum, olahraga, kegiatan sosial budaya, kegiatan destinasi wisata dan pusat rekreasi ditutup selama pemberlakuan Gerakan Jateng di Rumah Saja.

Baca juga: Jateng di Rumah Saja: Mal & Pasar di Sragen Buka Seperti Biasa

Selain itu, hajatan dalam bentuk apapun dihentikan atau ditunda. Kecuali untuk kegiatan akad nikah, kematian, dan kegiatan lain yang bersifat darurat dihadiri maksimal 10 orang.

Selanjutnya, pihak Satpol PP, TNI/Polri dan tim gabungan protokol kesehatan, camat, kepala desa/lurah, dan Satgas Jogo Tonggo, diimbau melakukan patroli dan operasi serentak terkait penegakan disiplin protokol kesehatan secara masif di seluruh wilayah Kabupaten Sragen selama pemberlakuan Gerakan Jateng di Rumah Saja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya