SOLOPOS.COM - Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, mengumumkan seluruh sekolah di Jateng libur menyusul bahaya penyebaran virus corona, Sabtu (14/3/2020). (Semarangpos.com/Humas Pemprov Jateng)

Solopos.com, SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah atau Pemprov Jateng menetapkan status tanggap darurat bencana virus corona (Covid-19) mulai Jumat (27/3/2020). Status ini dipicu banyaknya korban yang berjatuhan akibat Covid-19 di Jawa Tengah.

Penetapan status itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengan No 360/3/2020. Keputusan Gubernur itu berisi tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Corona Virus Desease (Covid-19) di Provinsi Jawa Tengah.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Data Terkini: 1.155 Kasus Positif Corona di Indonesia, Jateng Tambah 12

Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, mengatakan penetapan status darurat bencana itu disebabkan wabah virus corona yang melanda Indonesia dan Jateng. Wabah ini menyebabkan banyak warga Jateng tertular, kematian, kerugian harta benda, dan terganggunya pembangunan. Selain itu wabah berdampak pada sosial ekonomi dan perekonomian nasional maupun daerah.

“Dalam rangka mencegah semakin banyak yang terinfeksi atau tertular Covid-19 di Jateng, perlu menetapkan status bencana tanggap darurat bencana Covid-19 di Jateng,” kata Ganjar di Semarang, Sabtu (28/3/2020).

Orang Terkaya di Indonesia Sumbang Rp52 M buat Lawan Corona

Penetapan itu, lanjut Ganjar dilakukan dengan berbagai pertimbangan dan memperhatikan berbagai kebijakan. Pertimbangan di antaranya Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor 440/0005942. SE tertanggal 14 Maret 2020 itu tentang Peningkatan Status Kewaspadaan Terhadap Risiko Penularan Infeksi Covid di Jateng.

Ditanggung APBD Jateng

Kedua, SE Gubernur Jawa Tengah Nomor 420/0005956 tanggal 15 Maret 2020 tentang Pencegahan Penyebaran Covid-19 pada Satuan Pendidikan di Jateng. Ketiga, SE Gubernur Jateng Nomor 440/0006405 tanggal 19 Maret 2020. SE ini mengatur tentang Antisipasi Risiko Penularan Infeksi Covid pada Area Tempat Kerja, Fasilitas Umum dan Transportasi Publik di Jateng.

Kronologi Meninggalnya Anggota DPR Imam Suroso yang Positif Corona

Selain itu juga memperhatikan Berita Acara Hasil Rapat Koordinasi Penentuan Status Keadaan Darurat Bencana tanggal 19 Maret 2020. Ganjar memutuskan status tanggap darurat bencana virus corona di Jateng itu ditetapkan sejak 20 Maret 2020 hingga 29 Mei 2020.

Status tanggap darurat bencana corona Jateng itu membuat semua biaya penanganan bencana dibebankan pada APBD Jateng. Selain itu, juga sumber lain yang sah dan tidak mengikat. Keputusan itu berlaku sejak ditetapkan, yakni 27 Maret 2020.

IDI Desak Data Persebaran Virus Corona Jateng Diungkap, Pemerintah Takut Apa?

Hingga Sabtu (28/3/2020), kasus positif virus corona di Jateng mencapai 55 kasus. Sebanyak 46 di antaranya masih dirawat di berbagai rumah sakit, 7 orang meninggal dunia (4 di RSUD Moewardi Solo), dan 2 sembuh. Selain itu ada 349 pasien dalam pengawasan (PDP) dan 6.192 orang dalam pemantauan (ODP).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya