SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, SEMARANG — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) resmi mencabut lima peraturan daerah (perda). Kelima perda itu dicabut dalam Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jateng, Senin (27/5/2019).

Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, mengatakan pencabutan lima perda itu sebagai respons  perkembangan serta perubahan kewenangan.

Promosi UMKM Binaan BRI Ini Jadi Kuliner Rekomendasi bagi Pemudik di Pekalongan

Pencabutan perda diprakarsai Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Sri Wahyuni. Anggota Bapemperda mengatakan berdasarkan kajian Bapemperda ada lima perda yang dicabut karena adanya adanya perubahan kewenangan pemerintah daerah (pemda).

“Maka harus dilakukan penyesuaian agar tidak terjadi kerancuan peraturan. Karena beberapa hal mengalami pergantian kewenangan, baik ke pusat maupun daerah,” katanya dalam keterangan resmi yang diterima Semarangpos.com, Senin.

Lima perda yang dicabut itu, yakni Perda No.6/1995 tentang Pemeriksaan Ternak di Jateng, Perda No. 12/2003 tentang Tuntutan Perbendaharaan Ganti Rugi Keuangan dan barang Daerah, Perda No.15/2003 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Perda No.8/2010 tentang Pengelolaan Panas Bumi di Jateng dan Perda No.1/2012 tentang Pengendalian Muatan Angkutan Barang di Jalan.

“Perda itu mengatakan timbangan kendaraan menjadi wewenang pusat dan itu perlu dicabut. Penetapan lokasi dan pengoperasian atau penutupan penimbang kendaraan bermotor saat ini telah beralih ke pemerintah pusat,” ujar Sri.

Bapemperda juga menyertakan catatan lain terkait pencabutan perda tersebut. Untuk Perda No.6/1995 dicabut karena tak sesusi dengan UU No.28/2009. Sementara Perda No.12/2003 tidak lagi sesuai regulasi terkait, salah satunya Perda 5/2017 tentang Pengelolaan Barang Daerah dan Peraturan BPK No.3/2007 tentang Tata Cara Penyelesaian Ganti Rugi.

“Perda 15 tahun 2003, tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang mengacu UU nomor 18 tahun 1997 juga dicabut dua-duanya. Untuk Perda No.8/2010 tentang Pengelolaan Panas Bumi kewenangan yang tidak langsung merupakan kewenangan pemerintah pusat,” imbuhnya.

Gubernur Jateng mengatakan perubahan atau pencabutan perda tersebut memang harus dilakukan agar tidak ada tumpang tindih peraturan. Dia bersyukur, para anggota dewan langsung sigap menyikapi perubahan tersebut.

“Kami sangat senang karena dewan responsif dengan perubahan yang terjadi. Terutama karena peraturan di atasnya telah berganti maka yang di daerah harus diganti,” katanya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya