SOLOPOS.COM - Kepala Kantor PT Jasa Raharja Cabang DIY Wahyu Widodo saat menyampaikan Sosialisasi Kenaikan Santunan 100% Jasa Raharja di Hotel Grand Serela, Selasa (30/5/2017). (Holy Kartika N.S/JIBI/Harian Jogja)

PT Jasa Raharja Cabang DIY menggelar sosialisasi pasca diumumkannya kenaikan santunan korban kecelakaan hingga 100%.

 
Harianjogja.com, JOGJA-PT Jasa Raharja Cabang DIY menggelar sosialisasi pasca diumumkannya kenaikan santunan korban kecelakaan hingga 100%. Sosialisasi tersebut diikuti sejumlah peserta dari beragam instansi untuk memperluas informasi terkait kenaikan nilai santunan yang diterima korban kecelakaan penumpang umum dan lalu lintas.

Promosi 204,8 Juta Suara Diperebutkan, Jawa adalah Kunci

Acara sosialisasi tersebut digelar di Hotel Grand Serela, Selasa (30/5/2017). Dalam sosialisasi tersebut hadir pembicara yakni Kepala Kantor PT Jasa Raharja Cabang DIY Wahyu Widodo, Dirlantas Polda DIY Kombes Pol Latif Usman dan Kepala Bidang Angkutan Darat Dinas Perhubungan (Dishub) DIY Harry Agus Triono.

Kepala Kantor PT Jasa Raharja Cabang DIY Wahyu Widodo mengungkapkan kenaikan santunan kecelakaan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.15/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Feri/Penyeberangan, laut, dan Udara dan PMK No. 16/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

“Sosialisasi ini perlu dilakukan untuk memberikan informasi kepada masyarakat terkait diterbitkannya kedua PMK tersebut. PMK tersebut diterbitkan pada 13 Februari 2017 dan mulai diberlakukan pada 1 Juni mendatang,” ujar Wahyu.

Naiknya nilai santunan korban kecelakaan ini, kata Wahyu, dilandasi oleh beberapa hal. Menurut hasil penelitian dampak dari kecelakaan lalu lintas untuk korban yang meninggal dunia sebanyak 37,5% tidak mengalami miskin, sedangkan 62% lainnya mengalami kemiskinan. Di mana korban yang menderita luka berat sebanyak 13% miskin.

“Artinya dampak dari kecelakaan yang dialami korban, sebagian besar kesejahteraan mengalami penurunan. Maka dari itu, kenaikan santunan yang akan berlaku pada 1 Juni mendatang dilatarbelakangi faktor tersebut,” jelas Wahyu.

Membuka acara sosialisasi tersebut, Wakapolda DIY Teguh Sarwono saat membacakan sambutan Kapolda DIY mengatakan risiko kecelakaan semakin tinggi. Hal itu tidak terlepas dengan semakin banyaknya jumlah kendaraan bermotor di jalan dan meningkatnya jumlah pengguna kendaraan angkutan umum.

Dirlantas Polda DIY Kombes Pol Latif Usman mengungkapkan di DIY, rata-rata satu orang meninggal akibat kecelakaan yang terjadi di jalan. Latif mengatakan angka kecelakaan yang terjadi di wilayah DIY terus mengalami kenaikan setiap bulannya, dari Januari hingga April. Sedangkan pada April ke Mei mengalami penurunan dari 788 kasus di bulan April turun menjadi 337 kasus di bulan Mei.

“Jumlah korban yang meninggal dunia selama April cukup tinggi yakni mencapai 102 orang. Namun pada Mei, angka korban meninggal dunia hanya 43 orang. Penurunan ini salah satunya karena terlaksananya Operasi Patuh Progo 2017,” jelas Latif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya