Madiun
Rabu, 27 November 2019 - 15:40 WIB

Jasa Raharja Pastikan Korban Kecelakaan Bus Kramat Djati Dapat Santunan

Newswire  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Bus Kramat Jati yang mengalami kecelakaan di tol Surabaya-Mojokerto. (detik.com)

Solopos.com, SURABAYA -- PT Jasa Raharja menjamin santunan korban kecelakaan Bus PO Kramat Djati di tol Surabaya-Mojokerto (Sumo), tepatnya di kilometer 718.600 masuk wilayah Kecamatan Wringinanom, Gresik, Rabu.

“Seluruh penumpang bus terjamin perlindungan Jasa Raharja,” ujar Plt. Kepala PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Jawa Timur, Muhammad Hidayat, di Surabaya, seperti dilansir Antara.

Advertisement

Dari data sementara, terdapat korban meninggal dunia dan belasan orang lainnya mengalami luka-luka akibat kecelakaan tunggal tersebut.

Sedangkan dari informasi yang dihimpun, bus bernomor polisi B 7533 V dan berpenumpang 32 orang itu berangkat dari Terminal Pulau Gebang Jakarta Timur dan dikemudikan oleh Masrur, warga Luwungragi, Brebes.

“Kami turut prihatin dan menyampaikan duka cita sedalam-dalamnya terhadap peristiwa tersebut,” ucapnya.

Advertisement

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan PMK Nomor 15 tahun 2017, korban kecelakaan meninggal dunia terjamin menerima santunan dari Jasa Raharja.

Santunan diberikan melalui ahli waris masing-masing sebesar Rp50 juta.

Kepada korban luka-luka, Jasa Raharja telah menerbitkan surat jaminan biaya perawatan ke rumah sakit tempat korban dirawat dengan biaya perawatan maksimal Rp20 juta.

Advertisement

Selain itu, Jasa Raharja juga menyediakan manfaat tambahan biaya P3K maksimal sebesar Rp1 juta serta ambulans dari tempat kejadian perkara ke rumah sakit sebesar maksimal Rp500.000.

“Kami juga sudah melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian dan rumah sakit untuk menjamin korban luka-luka,” tuturnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif