SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Madiunpos.com, MADIUN — Ahli waris Alfiani Hidayatul Solikah, korban sekaligus pramugari pesawat Lion Air JT 610 rute Jakarta-Pangkal Pinang yang jatuh di Perairan Tanjung Pakis, Karawang, Jabar, mendapatkan santunan dari PT Jasa Raharja (Persero). 

Penyerahan santunan dilakukan langsung oleh Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja (Persero) Madiun Hendra Yudistira di rumah keluarga korban di Dusun Gantrung, Desa Mojorejo, Kecamatan Kebonsari, Kabupaten Madiun, pada Rabu (14/11/2018).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Kami dari Jasa Raharja turut berbelasungkawa yang sangat dalam kepada korban dan keluarganya atas peristiwa kecelakaan pesawat Lion Air. Untuk korban atas nama Saudari Alfi, santunan telah kami serahkan kepada ahli waris, yakni orang tuanya sebesar Rp50 juta,” ujar Hendra Yudistira kepada wartawan di rumah duka.

Menurut dia, pemberian santunan tersebut telah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.10/2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Feri/Penyeberangan, Laut, dan Udara.

Di mana, tambah dia, korban kecelakaan lalu lintas, baik darat, laut, maupun udara, berhak atas santunan yang diberikan kepada ahli warisnya. Bagi korban yang meninggal dunia, Jasa Raharja akan menyerahkan hak santunan sebesar Rp50 juta.

Sebelum penyerahan santunan, PT Jasa Raharja Perwakilan Madiun telah mengunjungi rumah ahli waris, setelah nama korban terdapat di manifes pesawat Lion Air JT 610 yang mengalami kecelakaan itu.

“Pada tanggal 29 Oktober 2018, kami langsung mengunjungi rumah korban. Yang pertama adalah sebagai rasa empati kami atas musibah tersebut, sekaligus untuk melakukan pendataan terkait kepada siapa nantinya santunan akan diserahkan,” kata Hendra,

Setelah itu, pihak Jasa Raharja menanti hingga jasad korban berhasil diidentifikasi oleh petugas berwenang, dalam hal ini Tim DVI Polri.

“Kami lalu menunggu hasil idetifikasi korban dulu. Sebab sesuai aturan, penyerahan santunan dilakukan setelah korban teridentifikasi. Setelah korban teridentifikasi, kami langsung serahkan uang santunan kepada ahli waris korban, dalam hal ini ayah korban, Slamet,” tambahnya.

Jenazah Alfiani dimakamkan di kampung halamannya di Dusun Gantrung, Desa Mojorejo, Kecamatan Kebonsari, Kabupaten Madiun, pada Rabu siang.

Jenazah diberangkatkan menggunakan pesawat dari Jakarta menuju Bandara Adi Soemarmo Solo pada Rabu pagi. Setelah itu, jenazah akan dibawa ke Kabupaten Madiun melalui jalur darat menggunakan mobil ambulans.

Jasad Alfiani yang bernomor postmortem 001 berhasil teridentifikasi melalui DNA dari kantong jenazah nomor DVI/00/Lion Tj. Priok/001 pada Selasa (13/11/2018) sore. 

Silakan KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Madiun Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya