SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jogja–Jasa Raharja Cabang Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) membebaskan denda keterlambatan pembayaran Sumber Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas Jalan bagi warga Kabupaten Sleman yang menjadi korban letusan Gunung Merapi.

“Pembebasan denda keterlambatan pembayaran Sumber Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas Jalan (SWDKLJ) tersebut diberlakukan sejak 1 Desember 2010 hingga 31 Mei 2011,” kata Pimpinan Jasa Raharja Cabang DIY Armanda di Jogja, Selasa (14/12).

Promosi BRI Group Berangkatkan 12.173 Orang Mudik Asyik Bersama BUMN 2024

Ia mengemukakan pada waktu normal, keterlambatan pembayaran SWDKLJ selama sehari akan dikenai denda sebesar 100 persen dari iuran pokok.

“Pembebasan denda tersebut dimaksudkan sebagai bentuk keprihatinan dan solidaritas Jasa Raharja kepada warga Kabupaten Sleman yang menjadi korban letusan Gunung Merapi,” tambahnya.

Selain itu, lanjut dia Jasa Raharja DIY juga turut memberikan bantuan berupa 20 unit ‘shelter’ berukuran 6X6 yang akan ditempatkan di Desa Wukirsari.

“Anggaran yang dikeluarkan untuk membangun ‘shelter’ tersebut sebesar Rp 140 juta dengan biaya satuan Rp 7 juta. Selambat-lambatnya, ‘shelter’ tersebut sudah dapat digunakan oleh korban letusan Gunung Merapi pada 1 Januari 2011,” jelasnya.

Sementara itu Armanda menuturkan pihaknya hingga November 2010 membayar santunan sebesar Rp 32,830 miliar bagi 3.739 korban kecelakaan lalu lintas.

“Rinciannya, Rp 12,688 miliar diberikan kepada ahli waris  487 korban meninggal dunia, Rp 19,753 miliar bagi 3.240 korban luka, Rp 356,25 juta bagi korban cacat, dan Rp33 juta untuk santunan biaya penguburan,” ujarnya di Yogyakarta, Selasa.

Armanda mengemukakan jumlah santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas tersebut naik sebesar Rp 913,782 juta dibandingkan periode sama pada 2009 sebesar Rp 31,916 miliar.

“Sekitar 75 persen korban kecelakaan lalu lintas adalah pengguna sepeda motor, hal tersebut dikarenakan populasi sepeda motor merupakan yang terbanyak dibandingkan moda transportasi lain,” terangnya.

ant/nad

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya