Sentani [SPFM], Jasa Raharja membayar klaim asuransi seluruh penumpang pesawat Merpati yang jatuh di laut perairan Kaimana, Papua Barat sebesar Rp 1,2 miliar. Kepala Bagian Teknik Jasa Raharja Papua Hasiholan Nainggolan di kediaman salah seorang korban Merpati Pendeta Ridwan Sam Maluegha di Sentani Selasa (10/5) mengatakan, pengucuran dana itu berdasarkan amanah UU Nomor 33 dan Nomor 34 Tahun 1964.
Dana tersebut untuk memenuhi tanggung jawab PT Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan dasar asuransi kepada seluruh masyarakat pengguna transportasi dan pengguna jalan raya. Hasiholan mengatakan, para korban berhak mendapatkan klaim asuransi dan merupakan kewajiban dari PT Jasa Raharja Perseroan untuk membayarkan asuransi tersebut. Menurutnya, masing-masing korban mendapat santunan sebesar Rp 50 juta yang diterima ahli waris. [miol/tna]
Promosi Antara Tragedi Kanjuruhan dan Hillsborough: Indonesia Susah Belajar
Jasa Raharja bayar asuransi korban Merpati
Sentani [SPFM], Jasa Raharja membayar klaim asuransi seluruh penumpang pesawat Merpati yang jatuh di laut perairan Kaimana, Papua Barat sebesar Rp 1,2 miliar. Kepala Bagian Teknik Jasa Raharja Papua Hasiholan Nainggolan di kediaman salah seorang korban Merpati Pendeta Ridwan Sam Maluegha di Sentani Selasa (10/5) mengatakan, pengucuran dana itu berdasarkan amanah UU Nomor 33 dan Nomor 34 Tahun 1964.
Dana tersebut untuk memenuhi tanggung jawab PT Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan dasar asuransi kepada seluruh masyarakat pengguna transportasi dan pengguna jalan raya. Hasiholan mengatakan, para korban berhak mendapatkan klaim asuransi dan merupakan kewajiban dari PT Jasa Raharja Perseroan untuk membayarkan asuransi tersebut. Menurutnya, masing-masing korban mendapat santunan sebesar Rp 50 juta yang diterima ahli waris. [miol/tna]