SOLOPOS.COM - Proses pencarian pesawat Sriwijaya Air SJ182 di Kepulauan Seribu, Jakarta, Minggu (10/1/2021). (Twitter@KANSAR_JKT)

Solopos.com, JAKARTA -- Para keluarga korban jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ-182 akan mendapatkan santunan dari PT jasa Raharja senilai Rp50 juta. Pendataan korban terus dilakukan Jasa Raharja dan telah mengunjungi 59 keluarga korban yang tersebar di 24 kota. Terbanyak dari Pontianak sejumlah 15 korban.

"Korban terjamin Jasa Raharja dan besaran santunan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 15/PMK.010/ 2017. Bagi seluruh korban meninggal dunia, ahli waris masing-masing korban berhak menerima santunan sebesar Rp50 juta," kata Direktur Utama Jasa Raharja, Budi Rahardjo, dalam keterangannya, Senin (11/1/2021).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kesaksian Nelayan: Ada Dentuman Keras & Air Laut Naik 15 Meter Saat Pesawat Sriwijaya Air Jatuh

"Sementara bagi korban luka-luka, Jasa Raharja akan berkoordinasi dengan rumah sakit di mana korban dirawat, guna penerbitan surat jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit dengan biaya perawatan maksimum Rp25 juta. Serta menyediakan manfaat tambahan bantuan biaya P3K maksimum Rp 1 juta dan bantuan biaya ambulans maksimum sebesar Rp500 ribu terhadap masing-masing korban luka," tambahnya, seperti dikutip dari suara.com.

Pihaknya menyampaikan duka atas kecelakaan tersebut. Sejalan dengan itu, pihaknya juga mengapresiasi pemangku kepentingan terkait atas upaya pencarian korban.

"Bahwa saat ini Jasa Raharja menyampaikan apresiasi yang sebesarnya kepada stakeholder terkait. Seperti Kementerian Perhubungan, TNI, Polri, Basarnas, KNKT, serta instansi lainnya di mana kurang dari 24 jam lokasi jatuhnya pesawat sehingga kejelasan dari status penumpang dapat segera didapatkan. Sehingga Jasa Raharja saat ini fokus terhadap penentuan status dari para korban bekerjasama dengan DVI Mabes Polri," jelasnya.

Sudah 16 Korban Sriwijaya Air SJ-182 Ditemukan

Budi menjelaskan terhadap penumpang yang telah diidentifikasi oleh Disaster Victim Identification (DVI) Mabes Polri, Jasa Raharja akan segera menyelesaikan hak santunan kepada pihak ahli waris yang sah.

"Kami terus berupaya proaktif dalam penyelesaian santunan Jasa Raharja kepada ahli waris keluarga korban yang meninggal dunia dengan cepat dan tepat selanjutnya santunan akan diserahkan pada kesempatan pertama 1 x 24 jam," tutup Budi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya